Wikipedia
Hasil penelusuran
Minggu, 27 Desember 2015
mistik musroom
Daya Mistis Di Balik 'Magic Mushrooms'
KapanLagi.com - "Jamur ajaib" yang digunakan oleh suku asli Indian dan kelompok hippies untuk memperoleh daya sadar kembali tampaknya memiliki efek mistis bagi banyak orang. Sedikitnya satu tim peneliti yang terdiri dari sejumlah dokter melakukan tes untuk mengetahui apakah jamur bisa menolong penderita kanker stadium lanjut dalam menuju akhir kehidupan mereka.
Lebih dari 60 persen orang yang menjadi relawan dalam penelitian itu diberi kapsul yang mengandung psilocybin yang berasal dari jamur, dan hasilnya mengatakan mereka mengalami pengalaman mistis.
"Banyak diantara relawan melaporkan pengalaman pribadi diluar hal yang umum," kata Roland Griffithsp seorang profesor ahli psychiatry dan ilmu tingkah laku Universitas John Hopkins di Baltimore yang memimpin penelitian, seperti yang dilansir Reuters, Minggu (15/07).
Kelompok lainnya mengatakan mereka mengalami perasaan sama dengan pengalaman spiritual luar biasa yang pernah mereka alami antara lain perasaan yang mereka alami pada saat melahirkan anak pertama atau perasaaan saat mereka menghadapi kematian orang tua. Dan efek tersebut masih terasa untuk beberapa waktu lamanya.
Dua bulan setelah menerima obat tersebut mereka mengatakan memiliki perasaan yang jauh lebih membaik terutama dalam menerima kenyataan kehidupan, mempunyai harapan lebih besar memandang kehidupan demikian laporan yang dimuat dalam jurnal Psychopharmacology.
Griffith mengatakan obat tersebut dapat digunakan untuk menangani para pengguna narkoba demikian pula bagi pasien yang mengalami depresi.
Griffiths dan rekan melakukan tes pada 36 relawan yang memiliki latar belakang pendidikan, kesehatan, dan kehidupan spiritual yang aktif, dengan artian bahwa orang yang memiliki latar belakang spiritual kuat maka efek negatif yang mungkin ditimbulkan oleh obat tersebut makin berkurang.
Griffith mengatakan tak mau dituduh melakukan hal yang sama seperti yang pernah dilakukan Timothy Leary, seorang ahli psychologi yang dikenal dengan percobaan pemberian LSD sebagai terapi pengobatan alternatif.
Kami melakukan penelitian secara sistematik terhadap pemberian pengobatan menggunakan psilocybin dengan melakukan pengamatan seksama cara dimana Dr.Leary tak lakukan atau lupakan di awal penelitian di awal 1960an," kata Griffiths.
"Bahkan dalam penelitian ini dimana kami melakukan pemantauan dan pelaksanaan yang amat terpantau untuk meminimalisasi dampak yang tak diinginkan yaitu efek rasa takut yang amat besar, bahkan sebagian juga mengalami paranoia," katanya.
"Apabila tidak keadaannya tidak dipantau secara ketat maka tak sulit dibayangkan emosi orang tersebut akan berkembang menjadi panik dan menjurus kerah yang berbahaya."
Psilocybin adalah zat non-toksik dan tidak menyebabkan kondisi addiktif dan bertindak sebagai zat kimia yang membawa pesan kepada yang disebut serotonin atau sel otak yang amat berkaitan dengan perasaan.
Berasal dari sejumlah spesies jamur yang digunakan suku asli benua Amerika. Di dalam Undang-undang Amerika zat tersebut disebut sebagai zat halusinogenik (memberikan efek halusinasi) dengan standar dibawah heroin.
Namun penggunaanya dalam eksperimen kedokteran telah disetujui oleh Badan Obat dan makanan AS, FDA, dan satu tim peneliti dibawah pimpinan Dr.Charles Grob di Pusat Pelayanan Kesehatan Hyarbor-UCLA di Torrance, California terhadap sejumlah pasien kanker stadium lanjut.
Grob mengatakan dalam wawancara melalui telepon tim nya telah melakukan sejumlah tes terhadap psilocybin terhadap tujuh pasien kanker stadium akhir untuk melihat apakah dapat mengurangi rasa sakit, menenangkan dan memberikan efek perasaan lebih baik, lebih sehat.
Dr.Solomon Snyder, seorang ilmuwan ahli syaraf di John Hopkins yang mengatakan ia telah melakukan percobaan dengan menggunakan LSD dan mengatakan percobaan tersebut telah membawa ke salah satu pemecahan yang mengarah ke hal-hal yang bersifat sangat religi dan secara fisik memberikan kenainkkan dalam tingkat kesadaran pada otak.
Namun Griffith mengatakan penelitian tersebut murni ilmu. "Kami tidak memasuki fase memnpertanyakan apakah Tuhan ada atau tidak bagi seseorang karena penbelitian ini tidak akan berjalan ke arah bidang itu. (rtr/rit)
Narkoba Bukan Obat Kuat
KapanLagi.com - Meskipun telah ditemukan pabrik narkoba terbesar, baik di Tangerang maupun di Batu Jawa Timur, hal ini tidak menyiutkan nyali para pengguna narkoba. Bahkan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini semakin marak, baik kalangan muda maupun orang tua.
Banyak alasan mengapa sebagian orang menggunakan bahan terlarang dan mematikan ini, salah satunya sebagai gaya hidup yang modern. Bisa juga karena pengaruh teman, sebagai pelarian dari suatu masalah. Yang lebih ironis lagi, banyak orang yang beranggapan, mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan hubungan seksual bisa menambah kemampuan dan kekuatan. Sehingga sering kita dengar adanya pesta narkoba yang kemudian dilanjutkan dengan pesta seks. Atau ada suatu anggapan yang mengatakan komplek pelacuran identik dengan narkoba.
Sebenarnya merupakan suatu tipu daya jika ada orang yang mengatakan bahwa narkoba dapat meningkatkan kemampuan dan kenikmatan seks. Bisa juga pandangan ini adalah cara yang dipakai oleh para pengedar narkoba untuk merayu pembeli, karena sekali orang merasakan narkoba, mereka akan ketagihan dan terus ketagihan.
Mengkonsumsi narkoba bukannya akan menambah kekuatan, namun sebaliknya justru akan menimbulkan masalah dan berakibat buruk terhadap fungsi seksual. Gangguan fungsi seksual karena menggunakan barang haram ini, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. Narkoba yang terdiri dari beragam jenis ini memiliki pengaruh tersendiri terhadap tubuh dan jiwa pemakainya, diantaranya:
HEROIN
Pada pria akan terjadi penurunan kadar hormon testosteron, menurunnya gairah seksual, disfungsi ereksi dan hambatan ejakulasi. Sedangkan pada wanita, menurunnya dorongan seksual, kegagalan orgasme, terhambatnya menstruasi, gangguan kesuburan dan mengecilnya payudara. Masalah seksual tersebut muncul karena pengaruh heroin yang menghambat fungsi hormon seks.
MARIJUANA
Bahan yang diisap seperti rokok ini memiliki kandungan tar yang jauh lebih tinggi daripada rokok. Sehingga bagi pria akan berakibat mengecilnya ukuran testis dan menurunnya kadar hormon testosteron. Juga akan berakibat pembesaran payudara, dorongan seksual menurun, disfungsi ereksi dan gangguan sperma. Sementara bagi wanita akan berpengaruh terjadinya gangguan sel telur, hambatan untuk hamil dan terhambatnya proses kelahiran disamping dorongan seksual yang menurun.
ECSTASY
Ecstasy dapat meningkatkan pelepasan Neurotransmitter Dopamine di dalam otak. Dopamine merupakan Neurotransmitter yang bersifat merangsang, termasuk perilaku seksual. Maka peningkatan Dopamine sebagai akibat pengaruh ecstasy dapat menyebabkan hilangnya kemampuan untuk mengontrol perilaku seksual, yaitu melakukan aktivitas seksual yang tidak mungkin dilakukan dalam keadaan normal.
DEPRESAN
Depresan atau lebih dikenal sebagai obat penenang akan mengganggu metabolisme hormon testosteron jika digunakan secara berlebihan, yang mengakibatkan penurunan dorongan seksual dan disfungsi ereksi pada pria. Sedangkan pada wanita akan mengganggu menstruasi dan juga menurunnya dorongan seksual.
Jika ada orang yang mengaku fungsi seksualnya menjadi lebih baik setelah mengkonsumsi narkoba, itu hanya disebabkan pengaruh negatif narkoba. Karena setelah mengkonsumsi narkoba, ecstasy misalnya, akan merasa lebih segar dan merasa fungsi seksualnya menjadi lebih baik. Sehingga tak takut melakukan hubungan seksual yang beresiko tinggi. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses gangguan fungsi seksual dan reproduksi.
Anggapan narkoba dapat meningkatkan fungsi seksual harus diluruskan, bukan kekuatan, justru kekecewaan yang didapat. Tetapi apapun alasannya, jauhi barang haram tersebut jika tak ingin menyesal di kemudian hari. So, SAY NO TO DRUG! (sud)
ZAT DESAINER
KapanLagi.com - Zat Desainer adalah zat-zat yang dibuat oleh ahli obat jalanan yang dibuat secara rahasia karena dilarang oleh pemerintah. Obat-obat itu dibuat tanpa memperhatikan kesehatan. Mereka hanya memikirkan uang dan secara sengaja membiarkan para pembelinya kecanduan dan menderita. Zat-zat ini banyak yang sudah beredar dengan nama speed ball, Peace pills, crystal, angel dust rocket fuel.
MINUMAN KERAS/ALKOHOL
KapanLagi.com - Alkohol adalah zat yang paling sering disalahgunakan manusia, alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Efek yang ditimbulkan:
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.
Bila dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek sebagai berikut: merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan) muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat - obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
INHALANSIA
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Uap bahan yang mudah menguap saat dihirup, misalnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan dry cleaning, uap bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan tip-ex, perekat kayu, bahan pembakarm aerosol, pengencer cat (tinner). Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam paru-paru dengan menggunakan suatu tabung dan umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan, karena ekonomis dan mudah dijangkau.
VOLATILE SOLVENT (INHALENSIA)
Dalam dosis awal yang kecil inhalan dapat menyebabkan perasaan euforia, kegembiraan, dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis tinggi dapat merupa rasa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual, dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang tidak jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan ataksia).
Penggunaan inhalan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal yang ireversibel dan kerusakan otot yang permanen. Sindroma putus inhalan tidak sering terjadi, Kalaupun ada muncul dalam bentuk susah tidur, iritabilitas, kegugupan, berkeringat, mual, muntah, kadang-kadang disertai waham dan halusinasi.
BAHAN BERBAHAYA
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan. Adapun yang termasuk zat adiktif pada kategori ini antara lain:
- MINUMAN KERAS/ALKOHOL
- NIKOTIN
- INHALANSIA atau SOLVEN
GANJA
KapanLagi.com - Semua bagian dari tanaman mengandung kanabioid psikoaktif. Tanaman canabis biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil - kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints. Akan mengikat pikiran dan dapat membuat pengguna ketagihan.
Bentuk yang paling poten berasal dari tanaman yang berbunga atau dari eksudat resin yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang berasal dari daun yang disebut hashish atau hash.
Ganja mengandung sejenis bahan kimia yang disebut delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang bisa mempengaruhi suasana hati dan mempengaruhi cara orang tersebut melihat dan mendengar hal-hal disekitarnya.
Ganja Kering dan Rokok Ganja
Efek Pemakaian:
Dari semua jenis narkoba, ganja dianggap sebagai narkotika yang aman dibandingkan dengan putaw atau sabu. Namun pada kenyataanya sebagian besar pecandu narkoba bermula dengan mencoba ganja. Ganja mempengaruhi konsentrasi dan ingatan, bahkan seringkali para pengguna ganja akan mencari obat-obatan yang lebih keras dan lebih mematikan.
Pemakai ganja mudah kehilangan konsentrasi,denyut nadi cenderung meningkat, keseimbangan dan koordinasi tubuh menjadi buruk, ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan dan berhalusinasi.
KOKAIN
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Kokain adalah zat yang adiktif yang sangat berbahaya dan sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.
Bubuk Kokain
Kokain juga sering disebut snow, coke, girl, lady dan crack (kokain dalam bentuk paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat).
Efek yang ditimbulkan:
Kokain digunakan karena secara karakteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri dan perasan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.
Pemakai kokain (sabu-sabu) ini menjadi bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan, paranoid, lever terganggu. Shabu-shabu juga mengakibatkan efek yang sangat kuat pada system syaraf, pemakai shabu-shabu secara mental akan bergantung pada zat ini dan penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian, bahkan sering menyebabkan impoten.
Gejala pecandu putus obat:
Setelah menghentikan pemakaian kokain atau setelah intoksikasi akut terjadi depresi pascaintoksikasi (crash) yang ditandai dengan disforia, anhedonia, kecemasan, iritabilitas, kelelahan, hipersomnolensi, kadang-kadang gelisah.
Gejala putus kokain disertai kecenderungan untuk bunuh diri, pencandu yang mengalami putus kokain seringkali berusaha mengobati sendiri gejalanya dengan alkohol, sedatif, hipnotik, atau obat antiensietas seperti diazepam (valium).
IMUH 329 36,48%
HSY AWI 217 24,06%
H.M.YUSUF 186 20,62%
SU 78 12,08%
Ros 61 6,76%
RAY 168 31,29%
IRIANTI 161 29,98%
H.NAZAR 92 17,69%
H. MAR 60 11,17%
H. UDIN BNI 34 6,33%
HAR 19 3,54%
NARKOTIKA
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Jenis –jenis narkoba yang termasuk narkotika:
- OPIOID (OPIAD)
- KOKAIN
- GANJA
SABU-SABU
KapanLagi.com - Narkoba jenis psikotropika ini berbentuk kristal seperti gula, tidak berwarna dan berbau, dalam bahasa medis lebih dikenal dengan nama methamphetamine. Jenisnya antara lain gold river, coconut dan kristal namun ada juga yang berbentuk tablet. Sabu-sabu juga di kenal dengan julukan Glass, Quartz, Hirropon, Ice Cream.
Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai Sabu-sabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.
Pemakaian:
Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu-sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Efek yang ditimbulkan:
Menjadi bersemangat, gelisah dan tidak bisa diam, tidak bisa tidur, tidak bisa makan, dalam jangka panjang bisa menyebabkan fungsi otak terganggu bahkan bisa berakhir dengan kegilaan, paranoid, dan gangguan hati (lever).
Gejala pecandu yang putus obat:
Cepat marah, tidak tenang, cepat lelah, dan tak bersemangat, lesu, letih dan ingin selalu tidur terus.
Perjalanan Opium
KapanLagi.com
3400 SM
Pada awalnya bunga opium (candu) dikembangkan di Mesopotamia. Bangsa Sumeria menyebutnya Hul Gil (tanaman kegembiraan) yang kemudian menularkan pengaruh dan efek tanaman tersebut pada bangsa Assyrians. Seni mengumpulkan dan meramu opium ini berlanjut dan menyebar dari Assyrians ke Babylonia sampai ketangan bangsa Mesir.
1300 SM
Bangsa Mesir kuno, tepatnya penduduk ibu kota Thebes mulai menanam bunga opium di ladang mereka, ihwal perjalanan candu mulai menyebar. Perdagangan bunga opium dimulai pada masa pemerintahan Thutmose IV, Akhenaton dan Raja Tutankhamen.
Rute perdagangan meliputi Phoenicians (negara maritim di barat daya Asia dan sepanjang laut Mediterania, saat ini Siria dan Lebanon) dan Minoans (wilayah Pulau Kreta, Yunani). Mereka membawa candu dalam rute perdagangan menyeberangi Laut Mediterania menuju Yunani, Carthage (kota kuno di Afrika Utara, di Teluk Tunisia), dan Eropa.
1100 SM
Sebelum jatuhnya Troy, bangsa Cyprus yang dikenal dengan "Peoples of the Sea" mulai menanam dan memanen opium sendiri. Meskipun dimasa ini opium cenderung lebih digunakan sebagai rokok, mereka juga membuatnya sebagai komoditi dagang.
460
Pada masa ini opium mulai dikenal sebagai bagian dari pengobatan. Hippocrates, 'bapak pengobatan' membuang efek negatif candu dan mengakuinya sebagai bagian dari pengobatan penghilang rasa nyeri untuk menahan pendarahan untuk pengobatan penyakit dalam, penyakit pada wanita serta wabah.
330
Alexander the Great mulai mengenalkan candu pada bangsa Persia dan India.
400
Candu thebaicum dari lahan Thebes, Mesir dibawa ke Cina oleh saudagar Arab.
1020
Filsuf dan ahli medis Avicenna dari Persia mengatakan opium sebagai candu adalah senyawa pembuat 'mabuk' yang paling hebat.
1200
Risalah kedokteran India kuno The Shodal Gadanigrah dan Sharangdhar Samahita menulis penggunaan candu sebagai obat untuk menyembuhkan diare dan disfungsi seksual. Kitab Dhanvantri Nighantu mengatakan bahwa candu adalah senyawa yang termasuk dalam golongan medis.
1300
Keberadaan candu hilang selama rentang waktu dua ratus tahun dalam sejarah Eropa. Candu menjad subjek yang tabu untuk dibahas di masa Holy Inquisition (masa dimana Gereja Katolik Roma melakukan penekanan dan pemeriksaan pada hal-hal berbau klenik/mistik). Dalam masa Inquisition ini, orang Eropa memiliki keyakinan bahwa apapu yang dibawa dari Timur memiliki hubungan dengan setan.
1500
Orang Portugis mengenal candu saat berlayar di Laut Cina Timur, mereka menganggap efek spontan pada candu adalah sebuah praktik barbarian dan pemberontakan bangsa Cina.
1527
Selama periode Reformasi, candu dikenalkan kembali dalam literatur medis Eropa oleh Paracelsus sebagai laudanum (candu larut, biasanya digunakan dalam pengobatan). Candu disulap menjadi pil hitam atau lebih dikenal dengan sebutan Stones of Immortality (Batu Keabadian) yang terbuat dari campuran opium thebaicum, air jeruk, dan saripati emas sebagai penawar rasa sakit.
1600
Orang Persia dan India mulai mengenal dan mengkonsumsi campuran candu sebagai bagian. Pedagang Portugis mengusung candu dari India melalui Makao ke Cina dalam rute perdagangan.
1606
Ratu Elizabeth I memerintahkan menyewa kapal untuk membeli opium India terbaik dan membawanya ke Inggris.
1620 -1670
Tentara Rajput berperang melawan bangsa Mongol untuk mengenalkan tradisi 'nyandu' ke kera
EKSTASI (XTC)
print :: kirim ke teman
halaman depan
KapanLagi.com - Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Senyawa ekstasi atau dalam bahasa kimia dirumuskan 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA) mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu.
Tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Sejak saat itu senyawa MDMA lebih sering digunakan para ahli jiwa. Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.
Pil X-tacy
Cara kerja:
Ekstasi mulai bereaksi 20 sampai 60 menit setelah diminum dengan efek maksimum selama satu 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang, terkadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, dan mulut kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang, kadang juga timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar).
Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Efek yang ditimbulkan:
Diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala dan pusing, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah/tidak bisa diam, pucat & keringat, dehidrasi, mood berubah. Akibat jangka panjangnya adalah kecanduan, syaraf otak terganggu, gangguan lever, tulang dan gigi kropos.
Beberapa pemakai ekstasi yang akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak minum akibat rasa haus yang amat sangat. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ekstasi. Zat-zat ini menyebabkan munculnya suatu reaksi yang pada tubuh. Dan dalam beberapa kasus, reaksi dari zat-zat ini akan menimbulkan kematian. Pengguna ekstasi sering harus minum obat-obatan lainnya untuk menghilangkan reaksi buruk yang timbul pada dirinya. Dan hal ini menyebabkan denyut nadi menjadi cepat, serta akan menimbulkan paranoia dan halusinasi.
PSIKOTROPIKA
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian.
Jenis–jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:
- EKSTASI (XTC)
- SABU-SABU
Sedangkan dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :
a. Depresant
Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain Sedatin atau Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
b. Stimulant
Obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktif kerja susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ekstasi.
c. Hallusinogen
Obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan harganya yang relatif mahal. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
JENIS-JENIS NARKOBA
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain istilah Narkoba juga dikenal istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Berdasarkan jenisnya Napza memiliki tiga katergori:
- PSIKOTROPIKA
- NARKOTIKA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Jenis -jenis narkoba yang termasuk narkotika:
- OPIOID (OPIAD)
- KOKAIN
- GANJA
- BAHAN BERBAHAYA
Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan. Adapun yang termasuk zat adiktif pada kategori ini antara lain:
- MINUMAN KERAS/ALKOHOL
- NIKOTIN
- INHALANSIA
- ZAT DESAINER
Inpres RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perkembangan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya sudah memasuki fase yang sangat membahayakan dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya perlu dilakukan secara komprehensif, multi dimensi, dan terkoordinasi dengan melibatkan Pemerintah dan seluruh unsur lapisan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, sehat berwibawa, dan demokratis tidak saja dibutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan profesionalisme dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional;
Menginstruksikan :
Kepada :
1. Para Menteri
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
3. Jaksa Agung Republik Indonesia
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
6. Kepala Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
7. Para Gubernur
8. Para Bupati dan Walikota
Untuk :
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya di lingkungan masing-masing.
KEDUA :
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, selalu berkoordinasi dengan Ketua Badan Narkotika Nasional.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo
Kepres RI No.17 Thn. 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2002
TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan namun dapat merugikan kesehatan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya perlu koordinasi yang erat antar instansi pemerintah;
c. bahwa Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika perlu membentuk Badan Narkotika Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 2
BNN mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
a. mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
b. melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi Pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
b. pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
c. pengkoordinasian instansi Pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
d. pengoperasian satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur pemerintah terkait dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
e. pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya melalui satuan tugas-satuan tugas;
f. pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika prekursor dan zat adiktif lainnya;
g. pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi BNN terdiri dari :
a. Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Anggota :
1. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Multilateral Politik, Sosial dan Keamanan, Departemen Luar Negeri;
3. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan;
4. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
7. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;
8. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial;
9. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;
10. Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;
11. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
12. Direktur Jenderal Kimia Dasar, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
14. Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian;
15. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
16. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
17. Sekretaris Utama, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
18. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
19. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;
20. Kepala Korps Reserse POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
21. Direktur Bimbingan Masyarakat, Deputi Operasi POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
22. Kepala Badan Intelijen Keamanan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
23. Direktur Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
24. Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
25. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BNN.
merangkap Anggota
BAB III
PELAKSANA HARIAN BNN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN.
(2) Pelaksana Harian BNN, mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada BNN serta melaksanakan tugas dan fungsi BNN.
(3) Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian.
Bagian Kedua
Organisasi Pelaksana Harian BNN
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN dibantu oleh :
a. Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN;
b. Sekretariat;
c. Pusat;
d. Satuan Tugas.
Pasal 7
Sekretariat Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 8
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
Pasal 9
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Satuan Tugas.
(2) Masing-masing Satuan Tugas anggota-anggotanya berasal dari instansi Pemerintah terkait.
Bagian Ketiga
Kelompok Ahli
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Harian BNN.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan telaahan baik diminta maupun tanpa diminta sesuai dengan keahliannya masing-masing.
BAB IV
BADAN NARKOTIKA PROPINSI
DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Pasal 11
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
(2) Badan Narkotika Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Badan Narkotika Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan BNN.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 13
BNN mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
Apabila dipandang perlu, BNN dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain di luar BNN untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi BNN.
Pasal 15
Ketua BNN dan Pimpinan Instansi Pemerintah terkait, baik secara sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi BNN sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 16
Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 17
(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan Eselon IIa.
(3) Koordinator Satuan Tugas adalah jabatan Eselon IIb.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.
Pasal 18
(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BNN.
(2) Pejabat-pejabat lain di lingkungan Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Harian BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 19
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota.
Pasal 20
Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya BNN dapat menerima bantuan dari pihak-pihak lain baik dari Dalam maupun Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BNN ditetapkan oleh Ketua BNN setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo
OPIOID
KapanLagi.com - Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium.
Opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), codein (3-methoxymorphine), dan Dilaudid (hydromorphone).
Efek yang ditimbulkan dari Opioid:
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, kerusakan pada hati (liver) dan ginjal, resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya makin meningkat, penurunan libido, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
Gejala Intoksitasi (Keracunan) Opioid:
Konstraksi pupil (dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat) dan satu (atau lebih) tanda berikut, yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma, bicara cadel, gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid.
Gejala Putus Obat:
Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik.
Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.
Gejala Putus Obat ketergantungan opioid:
Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia. Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia (detak jantung melemah, biasanya akibat demam tinggi), disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala pengguna putus opioid adalah gelisah, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
Bahan-bahan opioid yang sering disalahgunakan adalah:
• Candu
• Morfin
• Heroin (Putauw)
• Methadone
• Demerol
UU RI No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 1997
Tentang Narkotika
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengekspor narkotika.
8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara moda, atau sarana angkutan apapun.
9. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
10. Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan satu atau tanpa berganti sarana angkutan.
12. Pecandu adalah orang yang menggunakan menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotik.
16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
19. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
2. Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
3. Penggolongajustifyn narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 3
Pengaturan narkotika bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c. memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasal 4
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 5
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
1. Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
2. Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
3. Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB III
PENGADAAN
BAGIAN PERTAMA : RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
Pasal 6
1. Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika setiap tahun.
3. Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan narkotika secara nasional.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 7
1. Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
2. Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan.
BAGIAN KEDUA : PRODUKSI
Pasal 8
1. Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika, dan hasil akhir dari proses narkotika.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 9
1. Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/ataupenggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAGIAN KETIGA : NARKOTIKA UNTUK ILMU PENGETAHUAN
Pasal 10
1. Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, ketrampilan, dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta, yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan, dapat memperoleh, menenm, menyimpan, dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAGIAN KEEMPAT : PENYIMPANGAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
1. Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara khusus.
2. Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaaanya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa:
a. teguran;
b. peringatan;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin.
BAB IV
IMPOR DAN EKSPOR
BAGIAN PERTAMA : SURAT PERSETUJUAN IMPOR DAN SURAT PERSETUJUAN EKSPOR
Pasal 12
1. Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.
2. Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.
Pasal 13
1. Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan.
2. Surat Persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.
Pasal 14
Pelaksanaan impor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.
Pasal 15
1. Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.
2. Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.
Pasal 16
1. Eksportir narkotika harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan.
2. Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor narkotika harus dilampiri dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.
Pasal 17
Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Pasal 18
Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAGIAN KEDUA : PENGANGKUTAN
Pasal 20
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang, tetap berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini atau diatur kemudian berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 21
1. Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan surat persetujuan impor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
2. Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Pasal 22
Penanggung jawab pengangkut impor narkotika yang memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.
Pasal 23
1. Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
2. Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
3. Penanggung jawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Pasal 24
1. Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.
2. Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang diangkut.
3. Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.
4. Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
5. Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.
Pasal 25
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.
BAGIAN KETIGA: TRANSITO
Pasal 26
1. Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.
2. Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. nama dan alat pengekspor dan pengimpor narkotika;
b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan
c. negara tujuan ekspor narkotika.
Pasal 27
Setiap perubahan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a. pemerintah negara pengekspor narkotika;
b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.
Pasal 28
Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAGIAN KEEMPAT : PEMERIKSAAN
Pasal 30
Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapandokumen impor, ekspor, dan/atau transito narkotika.
Pasal 31
1. Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor narkotika di perusahaan.
2. Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyampaikan hasil penerimaan impor narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB V
PEREDARAN
BAGIAN PERTAMA : UMUM
Pasal 32
Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 33
1. Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
2. Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Departemen Kesehatan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 34
Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
BAGIAN KEDUA : PENYALURAN
Pasal 35
1. Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
2. Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri Kesehatan.
Pasal 36
1. Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.
2. Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a. eksportir;
b. pedagang besar farmasi tertentu;
c. apotek;
d. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
e. rumah sakit; dan
f. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
3. Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
d. rumah sakit;
e. lembaga ilmu pengetahuan; dan
f. eksportir.
4. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a. rumah sakit pemerintah;
b. puskesmas; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
Pasal 37
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAGIAN KETIGA : PENYERAHAN
Pasal 39
1. Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. puskesmas;
d. balai pengobatan; dan
e. dokter.
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada:
a. rumah sakit;
b. puskesmas;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
4. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
a. menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan; atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
5. Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB VI
LABEL DAN PUBLIKASI
Pasal 41
1. Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.
2. Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalan ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupkan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
3. Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
Pasal 42
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan
BAB VII
PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Pasal 44
1. Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.
2. Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.
Pasal 45
Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 46
1. Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 47
1. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:
a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
2. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Pasal 48
1. Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi.
2. Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 49
1. Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
2. Atau dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika.
3. Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal 50
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Meneteri Sosial.
Pasal 51
1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Keputusan Menteri Sosial.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAGIAN PERTAMA : PEMBINAAN
Pasal 52
1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:
a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b. mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
c. mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan; dan
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 53
Pemerintah mengupayakan kerjasama bilateral, regional, multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal 54
1. Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2. Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
3. Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
BAGIAN KEDUA : PENGAWASAN
Pasal 55
1. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
1. Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan, dan lembaga rehabilitasi medis.
2. Petugas yang melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat tugas.
3. Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini, Menteri Kesehatan berwenang mengenakan sanksi administratif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
4. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sanksi administratif dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat ditangguhkan untuk sementara.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 57
1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
2. Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
3. Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 58
Pemerintah memberi penghargaan kepada anggota masyarakat atau badan yang telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau pengungkapan tindak pidana narkotika.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
BAB X
PEMUSNAHAN
Pasal 60
Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal:
a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi;
b. kadaluarsa;
c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau berkaitan untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. berkaitan dengan tindak pidana.
Pasal 61
1. Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
2. Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan; dan
c. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksanan dan pejabat yang memyaksikan pemusnahan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 62
1. Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kejaksaan, Departemen Kesehatan, dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang menguasai barang sitaan;
b. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Departemen Kesehatan.
2. Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka pemusnahan narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat kejadian perkara tindak pidana tersebut.
3. Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan.
4. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
BAB XI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 63
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana narkotika, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal 64
Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Pasal 65
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi masalah narkotika dapat diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana narkotika.
2. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana narkotika;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti perkara tindak pidana narkotika;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana narkotika;
f. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak pidana narkotika; dan
g. menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan tindak pidana narkotika.
Pasal 66
1. Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang diduga keras mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang sedang dalam penyidikan.
2. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
3. Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 67
1. Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana narkotika untuk paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
2. Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum mencukupi, maka atasan langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penengkapan tersebut untuk paling lama 48 (empat puluh delapan) jam.
Pasal 68
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berwenang melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung.
Pasal 69
1. Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika, atau yang diduga narkotika, atau yang mengandung narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.
2. Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, penyidik wajib memberitahukan atau menyerahkan barang sitaan tersebut kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita acara disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
3. Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidik wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
4. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang menerima penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat;
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun penyerahan barang sitaan oleh penyidik;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika;
d. identitas lengkap pejabat yang melakukan serah terima barang sitaan.
5. Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk diperiksa atau diteliti di laboratorium tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
6. Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan narkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
1. Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan narkotika tersebut untuk kepentingan pemngembangan ilmu pengetahuan, dan/atau dimusnahkan.
2. Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
3. Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal ayat (1) huruf a.
4. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 71
1. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia wajib memusnahkan tanaman narkotika yang diketemukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak saat diketemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun diketemukan dan dilakukan pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak-pihak lain yang menyaksikan pemusnahan.
3. Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk kepentingan pembuktian atau diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
Pasal 72
Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
Pasal 73
1. Apabila dikemudian hari terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diketahui bahwa barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 74
Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan setiap orang atau badan yang diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
Pasal 75
Dalam hal tertentu, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan setiap orang atau badan, bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.
Pasal 76
1. Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak perkara narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama dan alamat pelapor atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
2. Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 77
1. Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.
2. Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagimana dimaksud dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau seluruhnya ditetapkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.
4. Tata cara pemusnahan dan pemanfaatan dan narkotika, alat dan hasil dari tindak pidana narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan , atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
4. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 79
1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau mnguasai narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah;
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
4. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 80
1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah);
3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
4. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pasal 81
1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
4. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal 82
1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak RP. 1.000.000.000,00 (satu miyar rupiah);
b. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, arau menukar narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. mengimppor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau tukar menukar narkotika Golongan III, dipidana pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidanan sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana matiatau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
4. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi. dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (10 huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pasal 83
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79,80, 81, dan Pasal 82, diancam dengan pidana yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal tersebut.
Pasal 84
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. menggunakan narkotika terhadap orang lain dan memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 86
1. Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) tidak dituntut pidana.
Pasal 87
Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 88
1. Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 89
Pengurus pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 90
Narkotika dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, dirampas untuk negara.
Pasal 91
Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam undang-undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana denda tidak lebihdari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dapat pula dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 93
Nakhoda atau kapten penerbang yang tanpa hak dan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 94
1. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 95
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 96
Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok, kecuali yang dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 97
Barang siapa melakukan tindak pidana narkotioka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87, di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan undang-undang ini.
Pasal 98
1. Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Warga negara asing yangpernah melakukan tindak pidana narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 99
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi:
a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam,. membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan Iyang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 100
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 101
1. Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang di bawah pengawasan Pemerintah.
2. Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengawasan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 102
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaandari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 104
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundang undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Ancaman Medis Akibat Penyalahgunaan Narkoba
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Berikut beberapa efek samping penyalahgunaan narkoba pada organ tubuh, seperti dikutip NIDA (National Institute On Drug Abuse) dalam situsnya:
HIV, Hepatitis dan Beberapa Penyakit Menular Lainnya
• Penyalahgunaan narkoba tidak hanya melemahkan sistem kekebalan tubuh seseorang, tetapi hal itu juga kerap dikaitkan dengan berbagai perilaku berbahaya seperti pemakaian jarum suntik secara bergantian, dan perilaku seks bebas. Kombinasi dari keduanya akan sangat berpotensi meningkatkan resiko tertular penyakit HIV/AIDS, hepatitis, dan beragam penyakit infeksi lainnya. Perilaku berbahaya tersebut biasanya berlaku bagi penggunaan narkoba berjenis heroin, kokain, steroid, dan methamphetamin.
Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
• Para peneliti telah menemukan semacam korelasi antara penyalahgunaan narkoba (dalam berbagai frekuensi penggunaan) dengan kerusakan fungsi jantung, mulai dari detak jantung yang abnormal sampai dengan serangan jantung. Penyuntikan zat-zat psikotropika juga dapat menyebabkan kolapsnya saluran vena, serta resiko masuknya bakteri lewat pembuluh darah dan klep jantung. Beberapa jenis narkoba yang dapat merusak kinerja sistem jantung antara lain kokain, heroin, inhalan, ketamin, LSD, mariyuana, MDMA, methamphetamin, nikotin, PCP, dan steroid.
Penyakit Gangguan Pernapasan
• Penyalahgunaan narkoba juga dapat menyebabkan beragam permasalahan sistem pernapasan. Merokok, misalnya, sudah terbukti merupakan penyebab penyakit bronkhitis, emphysema, dan kanker paru-paru. Begitu pula dengan menghisap mariyuana yang bisa membawa dampak lebih parah lagi. Penggunaan sejumlah zat psikotropika juga dapat mengakibatkan lambatnya pernapasan, menghalangi udara segar memasuki paru-paru yang lebih buruk dari gejala asma.
Penyakit Nyeri Lambung
• Dari efek merugikan yang ditimbulkannya, beberapa kasus penyalahgunaan narkoba juga diketahui dapat menyebabkan mual dan muntah beberapa saat setelah dikonsumsi. Penggunaan kokain juga dapat mengakibatkan nyeri pada lambung.
Penyakit Kelumpuhan Otot
• Penggunaan steroid pada masa kecil dan masa remaja, menghasilkan hormon seksual melebihi tingkat sewajarnya, dan mengakibatkan pertumbuhan tulang terhenti lebih cepat dibanding saat normal. Sehingga tinggi badan tidak maksimal, bahkan cenderung pendek. Beberapa jenis narkoba juga dapat mengakibatkan kejang otot yang hebat, bahkan bisa berlanjut pada kelumpuhan otot.
Penyakit Gagal Ginjal
• Beberapa jenis narkoba juga dapat memicu kerusakan ginjal, bahkan menyebabkan gagal ginjal, baik secara langsung maupun tak langsung akibat kenaikan temperatur tubuh pada tingkat membahayakan sampai pada terhentinya kinerja otot tubuh.
Penyakit Neurologis
• Semua perilaku penyalahgunaan narkoba mendorong otak untuk memproduksi efek euforis. Bagaimanapun, beberapa jenis psikotropika juga memberikan dampak yang sangat negatif pada otak seperti stroke, dan kerusakan otak secara meluas yang dapat melumpuhkan segala aspek kehidupan pecandunya. Penggunaan narkoba juga dapat mengakibatkan perubahan fungsi otak, sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi, serta ketidakmampuan dalam pengambilan keputusan.
Penyakit Kelainan Mental
• Penyalahgunaan narkoba yang sudah sampai pada level kronis dapat mengakibatkan perubahan jangka panjang dalam sel-sel otak, yang mendorong terjadinya paranoia, depresi, agresi, dan halusinasi.
Penyakit Kelainan Hormon
• Penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu produksi hormon di dalam tubuh secara normal, yang mengakibatkan kerusakan yang dapat dipulihkan sekaligus yang tidak dapat dipulihkan kembali. Semua perusakan ini meliputi kemandulan dan penyusutan testikel pada pria, sebagaimana juga efek maskulinisasi yang terjadi pada wanita.
Penyakit Kanker
• Merokok nikotin adalah penyebab kanker yang paling mungkin dicegah di Amerika Serikat. Aktifitas merokok nikotin ini biasa dihubungkan dengan penyakit kanker mulut, leher, lambung, dan paru-paru. Merokok mariyuana juga bisa mengakibatkan masuknya bakteri karsinogen ke dalam paru-paru, hingga merubah fungsi paru-paru di tahap pra-kanker.
Penyakit Gangguan Kehamilan
• Efek keseluruhan akibat ketergantungan narkoba terhadap kesehatan janin yang dikandung memang tidak diketahui. Namun, beberapa studi menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kelahiran prematur, keguguran, penurunan berat bayi, serta berbagai permasalahan perilaku maupun kognitif pada bayi di kemudian hari.
Permasalahan Kesehatan Lainnya
• Sebagai tambahan dari berbagai penjelasan tentang penyakit yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di atas, perlu diketahui pula bahwa semua jenis narkoba tersebut memiliki potensi merubah fungsi tubuh secara keseluruhan. Termasuk diantaranya perubahan selera makan dan peningkatan suhu tubuh secara dramatis yang bisa melumpuhkan kesehatan dalam waktu singkat. Tidak cukup sampai disitu, zat psikotropika berpotensi menimbulkan kelelahan yang berkepanjangan, mengombang-ambingkan perasaan, kepenatan mendalam, perubahan selera makan, nyeri pada otot dan tulang, hilang ingatan, diare, keringat dingin, dan muntah-muntah.
Jalur Peredaran Narkoba
Dari gambar Peta illustrasi disamping (garis merah) terlihat bahwa barang haram yang masuk ke Indonesia khususnya Jakarta seperti Heroin, Morphin, Hasis dan Cocain berasal dari negara-negara yang sering disebut Golden Crescent/Negara-negara di daerah Bulan Sabit (Iran-Pakistan-Afganistan) dan negara-negara di daerah Segi Tiga Emas/Golden Triangle seperti Birma-Thailand-Laos (melalui Hongkong). Untuk Ganja (dengan kwalitas terbaik) berasal dari Aceh. Dari semua barang haram Narkotik yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta tersebut kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. (garis biru).
Jalur Distribusi Psikotropika
Untuk jalur distribusi Psikotropika seperti Shabu-shabu, Bahan baku pembuat Ekstasy dan Obat-obatan Golongan IV, dilihat dari gambar disamping (garis merah) bahwa barang haram tersebut masuk ke Indonesia khususnya Jakarta berasal dari China. Dari semua barang haram Psikotropika yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta, kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga bahkan sampai ke Belanda dan Australia (garis biru).
Jalur Peredaran Narkoba, berdasarkan data BNN:
Amfethamine
Polandia – Skadianaria
Polandia – Jerman
Belanda – Inggris
Myanmar – Thailand
Cina – Myanmar – Thailand
Cannabis tumbuhan
Afrika Selatan - (Belanda/Inggris) - Eropa Barat
Colombia - Afrika Selatan - Eropa Barat
Colombia (Venezuela) - Eropa barat
Colombia - Eropa Timur - Eropa Barat
Colombia - Mexico - USA
Caribia - Amerika Utara (Canada&USA)
Colombia - Caribia - Amerika Utara
Mexico - USA
Afghanistan - Pakistan, Afrika Timur - Eropa Timur
Jamaica - Canada
Jamaica - Eropa Barat (Inggris)
Cocaine
Colombia/peru – Brazilia – Afrika Selatan – Eropa Barat
Colombia/Peru – Brazilia – Afrika Barat – Eropa Barat
Colombia/Peru/Bolovia – Amerika Selatan (Argentina/Uruguay/Chili) – Eropa Barat
Colombia/Peru/Bolovia – Amerika Selatan (Argentina/Uruguay/Chile) – Afrika Selatan
Colombia – Spanyol – Eropa Barat
Colombia – Belanda – Eropa Barat
Colombia – Venezuela – Ukrania/Rusia – Eropa Barat
Colombia – Caribia – Inggris/Belanda
Colombia – Venezuela – Amerika Utara/Eropa Barat
Colombia – Amerika Tengah- Mexico – Amerika Utara
Colombia – Amerika Tengah – USA
Colombia – Mexico – USA
Colombia – USA (Miami/New York)
Getah Cannabis
Maroko - Eropa Barat (Belanda)
Maroko - Spanyol - Eropa Barat
Pakistan - Eropa Barat
Pakistan - Amerika Utara
India - Amerika Utara
Pakistan - Australia
Afghanistan - Asia Tengah - Rusia/Rusia Timur
Heroin
Afghanistan – Pakisan - Afrika Timur - Eropa Barat
Afghanistan – Pakistan – Timur Tengah (Saudi Arabia) – Eropa Barat
Afghanistan – Iran – Turki – Balkan – Italia – Eropa Barat
Afghanistan – Iran – Turki – Balkan – Jerman (Eropa Barat)
Afghanistan – Pakistan – India – Eropa Timur – Eropa Barat
Myanmar – Thailand – Autralia
Myanmar – Thailand – Eropa Barat
Myanmar – Singapore/Malaysia/Indonesia – Eropa Barat
Myanmar – Singapore/Malaysia/Indonesia – Australia
Myanmar – Cina – (Hongkong) – Australia
Myanmar – Cina – (Hongkong) – USA
Myanmar – Vietnam – Australia
Myanmar – Laos/Cambodia – Eropa Barat
Colombia – USA (Pantai Timur)
Colombia – Caribia – USA
Mexico – USA
Methagualone
India – Afrika Selatan
India – Afrika Timur – Afrika Selatan
Methamphetamine
Mexico – USA
Cina – Hongkong
Korea – Jepang
Cina – Jepang
Psikotropika
LSD: Eropa Barat (Belanda) – Australia/Selandia Baru
MDMA: Eropa Barat (Belanda) – Afrika Selatan
MDMA: Eropa Barat (Belanda) – Australia – Selandia Baru
MDMA: Belanda – Perancis – Inggris
(pic source: narkoba-metro)
PP RI No.1 Tahun 1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1980 TENTANG KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undangundang
Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086),
dipandang perlu mengatur penanaman Papaver, Koka, dan Ganja
dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN
PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3086);
2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver Somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya;
3. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua jenis Erythroxylon dari keluarga erythroxylceae;
4. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua genus Cannabis termasuk biji dan buahnya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
BAB II
KEWAJIBAN MELAPOR
Pasal 2
(1) Lembaga berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kesehatan mengenai lokasi, luas tanaman, hasil tanaman, hasil panen Papaver, Koka, dan Ganja serta penggunaan, persediaan awal dan persediaan akhir panen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditanda tangani oleh penanggung jawab yang tercantum dalam surat izin.
Pasal 3
Bentuk dan isi laporan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 4
Lembaga harus segera memberi laporan kepada yang berwajib (polisi) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahui adanya kehilangan tanaman dan hasil panen.
BAB III
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 5
Dilarang tanpa hak menanam atau memelihara atau menguasai tanaman Papaver, Koka, dan Ganja.
Pasal 6
Kecuali untuk tujuan Ilmu Pengetahuan, Lembaga dilarang menggunakan atau memelihara tanaman Papaver, Koka dan Ganja.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 7
(1) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 4 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
(2) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 9
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Januari 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 januari 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH, H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 1
Drug Traffickig
Perdagangan narkoba secara ilegal di Amerika Serikat adalah salah satu bisnis yang paling menguntungkan di dunia. Bisnis ini sukses menarik perhatian para drugs dealer yang terbengis, terumit, dan teragresif.
Jalur Distribusi Narkoba ke dan dari Indonesia memperlihatkan sebuah jaringan peredaran gelap narkoba yang makin meluas. Bagaimanapun juga, hal tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat peredaran narkoba di Indonesia saat ini bukan lagi sebagai daerah transit, tapi sudah merupakan daerah tujuan dan produksi. Dari sejumlah negara pemasok Narkoba itu selanjutnya barang-barang haram tersebut di distribusikan ke seluruh wilayah Indonesia bahkan ke luar negeri.
Berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, jalur peredaran narkotika secara ilegal ke Indonesia itu berasal dari tiga tempat yang biasa disebut sebagai daerah segitiga emas diantaranya Thailand, Myanmar dan Laos. Ketiga tempat itu sudah memiliki ladang tanaman opium sejak jaman dulu. Sementara pemasok lainnya yang berasal dari daerah Iran, Pakistan, dan Afganistan produksinya sudah hampir mencapai 4 ribu ton pertahun.
Data terakhir yang dimiliki BNN saat ini mencatat, bahwa pengedar sampai produsen narkotika dan psikotropika yang masuk ke Indonesia didominasi warga negara Afrika. Sementara bahan-bahan pembuat obat-obatan psikotropika yang dikerjakan oleh orang Indonesia, kebanyakan didatangkan dari Malaysia dan Hongkong.
BNN juga menyatakan bahwa peringkat teratas peredaran narkoba di Indonesia ternyata berada di Provinsi Jawa Timur. Menyikapi peredaran ini pihak BNN sendiri mengeluhkan sulitnya memutus mata rantai sindikat perdagangan gelap narkoba di Indonesia karena pasar dalam negeri telah terlanjur keranjingan narkoba.
Lalu Lintas Psikotropika-Narkotik dari/ke Indonesia
Masalah peredaran gelap (illicit trafficking) adalah salah satu elemen yang membentuk fungsi supply dari lingkaran setan perdagangan narkoba, selain produk narkobanya itu sendiri (illicit production). Hal tersebut juga menjadi penghubung utama bagi mata rantai selanjutnya dari sisi demand, yaitu penyalahgunaan (drug abuse).
Peredaran gelap narkoba juga terkait erat dengan praktik pencucian uang (money laundering). Bahkan perdagangan narkoba ini telah menjadi sumber utama tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan data Bureau for International Narcotics and Law Enforcement Departemen Luar Negeri AS, ternyata Indonesia dimasukkan dalam daftar negara utama tempat pencucian uang. Jumlah transaksi yang dihasilkan dari peredaran gelap narkoba di Indonesia pun sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, mengungkap perdagangan gelap narkoba bisa dilakukan dengan membongkar praktek-praktek pencucian uang di Indonesia.
Namun, menghentikan peredaran narkoba tidak cukup hanya diatasi dengan penegakan hukum sebagai bagian dari supply reduction saja. Dalam hal ini, penegakan hukum memang sangat diperlukan, namun hal itu bukan segalanya. Sebab masih ada dua langkah lain yang juga harus dilakukan, yakni melalui pengurangan permintaan (demand reduction) dan pengurangan dampak buruk (harm reduction).
Demand reduction dilakukan dengan upaya pencegahan menyebarnya narkoba di wilayah steril, sedangkan harm reduction dapat dilakukan dengan cara menyembuhkan pecandu narkoba. Dengan demikian dari ketiga langkah tersebut yaitu supply reduction, demand reduction dan harm reduction itu memiliki wilayah dan sasaran yang berbeda, sehingga semuanya harus dilakukan. Pengurangan penawaran (supply) bertujuan menjadikan bandar dan pengedar sebagai sasaran, sedangkan pengurangan permintaan (demand) berfungsi untuk mengarahkan masyarakat yang masih bebas dari narkoba. Adapun pengurangan dampak buruk nantinya akan berkonsentrasi pada mereka yang sudah terlanjur menjadi pengguna narkoba. (pic source: narkoba-metro)
UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
4. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.
2. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi :
a. psikotropika golongan I;
b. psikotropika golongan II;
c. psikotropika golongan III;
d. psikotropika golongan IV.
3. Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
4. Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 3
Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
c. memberantas peredaran gelap psikotropika.
Pasal 4
1. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
2. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
3. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
BAB III
PRODUKSI
Pasal 5
Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.
Pasal 7
Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
BAB IV
PEREDARAN
BAGIAN PERTAMA : UMUM
Pasal 8
Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.
Pasal 9
1. Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
2. Menteri menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran psikotropika yang berupa obat.
Pasal 10
Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika.
Pasal 11
Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
1. Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
2. Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh:
a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya,apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
3. Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna
Psikotropika
Pasal 13
Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
BAGIAN KETIGA : PENYERAHAN
Pasal 14
1. Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
2. Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan kepada pengguna/pasien.
3. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.
4. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
5. Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan;
b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat;
c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
6. Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan begi kegiatan penyerahan psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB V
EKSPOR DAN IMPOR
BAGIAN PERTAMA : SURAT PERSETUJUAN EKSPOR DAN SURAT PERSETUJUAN IMPOR
Pasal 16
1. Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
3. Lembaga penelitian dan/atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya.
Pasal 17
1. Eksporitr psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika.
2. Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan kegiatan impor psikotropika.
3. Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 18
1. Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
2. Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
3. Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika.
Pasal 19
Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur oleh Menteri.
BAGIAN KEDUA : PENGANGKUTAN
Pasal 21
1. Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Menteri.
2. Setiap pengenkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor.
Pasal 22
1. Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
2. Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor Psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
3. Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor.
4. Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah negara pengekspor.
BAGIAN KETIGA : TRANSITO
Pasal 23
1. Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika.
2. Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;
b. jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan
c. negara tujuan ekspor psikotropika.
Pasal 24
Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada transito psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a. pemerintah negara pengekspor psikotropika;
b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor psikotropika; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.
Pasal 25
Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAGIAN KEEMPAT : PEMERIKSAAN
Pasal 27
Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau transito psikotropika.
Pasal 28
1. Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan.
2. Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB VI
LABEL DAN IKLAN
Pasal 29
1. Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika.
2. Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
Pasal 30
1. Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
2. Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.
Pasal 31
1. Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.
2. Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB VII
KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Pasal 32
Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.
Pasal 33
1. Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika.
2. Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaa pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB VIII
PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pasal 36
1. Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 37
1. Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
2. Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.
Pasal 38
Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya.
Pasal 39
1. Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
3. Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh dengan sah.
Pasal 41
Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
BAB IX
PEMANTAUAN PREKURSOR
BAGIAN PERTAMA : PEMBINAAN
Pasal 45
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.
Pasal 46
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
d. memberantas peredaran gelap psikotropika;
e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan
f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.
Pasal 47
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal 48
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAGIAN KEDUA : PENGAWASAN
Pasal 50
1. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.
2. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang:
a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;
c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan
d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
3. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 51
1. Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rahabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pencabutan izin praktek.
Pasal 52
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAGIAN PERTAMA : PEMBINAAN
Pasal 45
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.
Pasal 46
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
d. memberantas peredaran gelap psikotropika;
e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan
f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.
Pasal 47
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal 48
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAGIAN KEDUA : PENGAWASAN
Pasal 50
1. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.
2. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang:
a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;
c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan
d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
3. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 51
1. Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rahabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pencabutan izin praktek.
Pasal 52
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PEMUSNAHAN
Pasal 53
1. Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal:
a. berhubungan dengan tindak pidana;
b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;
c. kadaluwarsa;
d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
2. Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud:
a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidan tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap;
b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan
c. pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut.
3. Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 54
1. Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
2. Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.
3. Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 55
Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat:
a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung;
b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 56
1. Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewnang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang psikotropika;
i. menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
1. Di depan pengadilan, sanksi dan/ orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkap identitas pelapor.
2. Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberikan peringatan terlebih dahulu kepda saksi dan/ orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 58
Perkara psikotropika termasuk perkara yang lebih didahulukan dari pada perkara yang lain intuk diajukan ke pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
1. Barang siapa:
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak milik, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 60
1. Barang siapa:
a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam benruk obat yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat ayng tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4. Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
5. Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 61
1. Barangsiapa:
a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditantukan dalam Pasal 16, atau
b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atau pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 63
1. Barangsiapa:
a. melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa:
a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa:
a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantuan untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitas yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/ atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 66
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan disidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 67
1. Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran ke luar wilayah Republik Indonesia.
2. Warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 68
Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan.
Pasal 69
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.
Pasal 70
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha.
Pasal 71
1. Barangsiapa bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
2. Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 72
Jika tindak pidana Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 10
UU Narkoba
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Referensi UU Narkoba:
- UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- UU RI No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
- PP RI No.1 Tahun 1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
- Inpres RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
- Kepres RI No.17 Thn. 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional
Narkoba di Indonesia
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Info Narkoba
print :: kirim ke teman
halaman depan
Dapatkan berita terbaru di email anda setiap hari
Nama :
Email :
KapanLagi.com - Mendengar kata Narkoba pasti yang mampir dibenak kita adalah seputar ganja, heroin, opium, exctasy, putau dan ganknya, barang-barang laknat penghancur masa depan bahkan disebut-sebut sebagi perusak generasi paling mujarab. Lalu apa narkoba itu sendiri? pernahkah kita mencoba mengenalnya dari dekat, dari sisi keilmuan ataupun dari sisi psikoligis bukan hanya pendekatan secara fisik.
Mengutip istilah dalam ensiklopedia, narcotic secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya 'kelenger', merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Dalam bahasa kita Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain istilah Narkoba juga dikenal istilah NAPZA yaitu Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan (adiksi).
Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit dan membuat hidup jadi lebih 'ringan'.
Seperti kita ketahui segala sesuatu yang digunakan secara berlebihan tak akan berdampak baik bagi diri kita. Penggunaan narkoba diluar jalur medis apalagi dengan menambah dosis dan kebiasaan pecandu makin membuat kompleks dampak yang muncul akibat penggunaan narkoba. Beberapa artikel dibawah ini bisa membantu kita lebih mengenal Narkoba:
INFO NARKOBA:
- Sejarah Narkoba
- UU Narkoba
- Jenis-Jenis narkoba
- Drug Trafficking
- Jalur Peredaran Narkoba
- Ancaman Medis Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Sejarah Heroin di Amerika
KapanLagi.com - Heroin merupakan salah satu jenis obat terlarang yang paling populer dalam tradisi drug di Amerika, walaupun sebenarnya heroin bukanlah barang baru diakhir tahun 60-an. Efek negatif yang terkandung didalamnya juga sudah sudah bukan hal yang asing lagi saat ini. Heroin adalah bagian dari opium/candu, dan seperti halnya candu, ada beberapa ketergantungan yang timbul secara fisik dan mental saat dikonsumsi.
Awal Lahirnya Pencadu di Amerika
Pada pertengahan tahun 1800, candu menjadi primadona, saat itu rumah candu banyak bertebaran di pelosok Amerika yang lebih tenatr dengan sebutan 'Wild West. Pada masa imigran Cina datang ke Amerika sebagai pekerja pembangunan rel kereta api, keberadaan candu mulai membooming.
Dalam sejarah Amerika menulis bahwa tokoh mereka Wild Bill Hickock dan Kit Carson lebih sering mengunjungi rumah madat dari pada bar. Selama ini para cowboy lebih banyak menghabiskan waktu di bar setelah melakukan perjalanan panjang selalu menjadi stereotip yang kita miliki tentang Amerika di masa lalu. Padahal dalam kenyataannya para cowboy jarang menghabiskan waktu di bar namun mereka lebih memilih duduk dengan posisi kepala tertelungkup ke depan menghirup candu ditemani pelacur oriental dalam sebuah ruangan temaram. Pada masa itu para cowboy menghabiskan hari dan malam-malam mereka di rumah madat dalam keadaan fly berat, yang membuat mereka ketagihan dan menjadi pecandu.
Namun masalah ketergantungan alkohol tetap menjadi momok utama pada masa itu, karena alkohol merupakan sumber utama penyebab kekerasan dan kematian dikalangan cowboy. Keberadaan candu sendiri lebih dikenal sebagai alat penyembuh ketergantungan alkohol di akhir tahun 1800-an, bukan menjadi madat murni.
Candu yang dikenal dengan ibu-nya morfin mulai dikembangkan sebagai obat penghilang rasa sakit sekitar tahun 1810. Pada masa itu morfin dikategorikan sebagai obat ajaib karena kemampuannya mengurangi rasa sakit pasca operasi atau hanya sebagi penyembuh luka.
Saat dikonsumis obat yang mengandung morfin ini menyebabkan penggunanya berada dalam kondisi mati rasa, diliputi perasaan senang seperti tengah berada di alam mimpi. Karena efek yang ditimbulkan akhirnya pada tahun 1811 Dr. F.W.A. Serturner, seorang ahli obat dari Jerman, menyebut obat ini dengan nama Morpheus, yang berasal dari dewa mimpi Yunani.
Pertengahan tahun 1850, morfin beredar luas di seluruh Amerika Serikat dan makin populer digunakan di dunia kedokteran. Dalam pengobatan medis, morfin dimanfaatkan sebagai obat penghilang rasa sakit oleh para dokter-dokter pada masa itu, sayang penggunaan dosis dan terlalu seringnya menyembuhkan rasa sakit dengan morfin semakin memicu ketergantungan terhadap obat tersebut, dan membuat ketergantungan tak terdeteksi sampai masa Perang Saudara berakhir.
Puncak kecanduan makin meningkat selama perang saudara, jumlah pasien (terutama prajurit korban perang) dirawat dengan menggunakan morfin, sekitar sepuluh ribu tentara Amerika Utara dan Konfederasi berubah menjadi pecandu morfin.
Morfin menjadi wabah epidemik di Amerika, 10 tahun sejak pertama kali masuk Amerika, meskipun tak ada catatan statistik pasti tentang angka ketergantungan, masalah ini telah berkembang dan memerlukan perhatian serius dari dunia kedokteran.
Pada 1874, orang mengira telah menemukan jawaban mengatasi masalah ini lewat obat baru yang ditemukan di Jerman, yang disebut Heroin. Tak butuh waktu lama, heroin pun diimpor masuk ke Amerika Serikat.
Titik penjualan tertinggi tercapai dari pasar yang terdiri dari para dokter dan pasien yang sebelumnya merupakan pecandu morfin kemudian beralih menjadi pecandu heroin karena mereka merasa heroin lebih aman dan tak menyebabkan kecanduan. Dari sinilah awal lahirnya pecandu heroin Amerika sampai saat ini.
Perangkat Morfin (civil war-era)
Mulai akhir 1800-an sampai awal 1900-an, pabrik obat terkemuka mulai memproduksi perangkat untuk menggunakan heroin yang mudah dijumpai ditemui di toko-toko obat yang terdiri dari jarum suntik hipodermik dari kaca lengkap dengan sebuah botol kecil berisi opiat (morfin/ heroin) dan atau kokain yang dikemas rapi dalam sebuah kotak timah berukir indah.
Laudanum (opium/candu berbahan dasar alkohol) merupakan nama obat yang sangat populer karena kasiatnya dalam mengobati berbagai jenis penyakit. Laudanum mudah sekali diperoleh baik oleh anak-anak maupun orang dewasa.
Pabrik-pabrik obat berusaha memasarkan produk obat mereka melalui kampanye iklan yang sangat memuji narkotik sebagai obat mujarab, penyembuh berbagai jenis gangguan fisik dan mental mulai dari ketergantungan alkohol sampai penyembuhan kanker, depresi, kelambanan, batuk, pilek, tuberkulosis dan penyakit karena usia senja.
Kebanyakan obat mujarab tersebut dipromosikan para penjual obat licik (snake oil salesmen) yang kerap memasukkan unsur narkotika dalam kandungan obatnya.
Heroin, morfin, dan jenis turunan opiat lainnya dijual bebas dan legal sampai tahun 1920, tepatnya ketika Kongres menemukan bahaya dari obat-obatan ini dan menetapkan Undang-Undang Obat Terlarang (Dangerous Drug Act).
Hukum baru ini membuat penjualan obat berbahaya tak lagi diijinkan dijual di toko-toko obat seperti sebelumnya selain melarang penyebaran obat-obatan jenis tersebut oleh pihak federal. Sayang upaya hukum larangan sudah terlambat, pasar heroin di Amerika Serikat telah tercipta, terlihat dari tahun 1925 yang diperkirakan terdapat sekitar 200 ribu pecandu di Amerika yang terus bertahan sampai hari ini. (stopaddiction)
Asal Muasal Candu
KapanLagi.com - Candu pertama dikenal oleh bangsa Sumeria, mereka menyebutnya Hul Gill yang artinya 'tumbuhan yang menggembirakan' karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan penggunanya cepat terlelap.
Namun filsuf dan ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan, terutama pembedahan. Saat itu Hippocrates belum menemukan bahan aktif candu namun ia tahu kegunaan candu yang sifatnya analgesik (pereda rasa sakit) dan narkotik.
Dulu candu masih dikonsumsi mentah, baru pada 1805 morfin mulai dikenal untuk pertama kalinya menggantikan candu mentah (opium). Penggunaan candu yang berlebihan akan menyebabkan ketagihan dan sesak. Hampir selama 100 tahun 'kelebihan' candu ini tak diboyong ke Eropa karena dulu Bangsa Eropa menganggap apapun yang dibawa dari Timur adalah barang setan. Candu mentah hanya digunakan untuk pengobatan sampai akhirnya Ratu Elizabeth I menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris.
Candu mulai dikenalkan di Persia di India dan Persia oleh Alexander the Great pada 330 sebelum masehi. Pada jaman itu orang India dan Persia menggunakan candu dalam acara jamuan makan dengan tujuan rileksasi.
Pada 1680 seorang ahli farmasi Thomas Sydenham mengenalkan Sydenham's Laudanum yaitu campuran herba dan anggur. Belanda mula mempopulerkan penggunaan pipa tembakau untuk mengisap menghisap candu ditahun yang sama. Penggunaan jarum suntik baru dikenalkan oleh Dr. Alexander Wood dari Edinburgh, semakin memudahkan para pemadat menggunakan candu, bahkan tiga kali lebih cepat dari cara biasa.
Baru pada akhir abad ke-19 ahli kimia mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan. Tepatnya 1874 peneliti C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw) dengan memanaskan morfin.
Peredaran opium selama abad 19 ini makin berkembang pesat di Amerika, selain penggunaan opium yang terkesan serampangan di bidang medis, opium mudah sekali dijumpai di Amerika dalam bentuk tonikum, obat-batan paten bahkan menyudut opum di sarang-sarang pencandu tak dapat lagi dihindari. Sebuah gejala epidemic diakhir tahun 1800-an. Ironisnya para pencandu morfin ini banyak dijumpai dikalangan serdadu yang terluka saat Perang Dunia
Karena daya 'nagih' candu, akhirnya pada 1878 Kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem penggunaan dan impor opium secara bebas terutama dari Cina. Hal senada juga diberlakukan di Amerika dengan mengeluarkan Undang-Undang Makanan dan Obat (Pure Food and Drug Act) pada 1906 yang meminta pihak farmasi memberi label yang jelas untuk setiap kandungan opium dalam obat yang mereka produksi.
Namun peraturan tersebut tak banyak membantu bahkan peredaran opium makin tak terkontrol dan dijual secara bebas. Hal ini semakin memicu jumlah pencandu, terutama dikalangan tentara dan wanita bersalin. Melihat hal tersebut St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para pencandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan serta mengurangi peningkatan penagih heroin yang tak terbendung.
Apa yang dilakukan St. James Society tak banyak membantu sampai akhirnya pada 17 Desember 1914 Harrison Narcotics Act menetapkan peraturan bagi siapapun pengguna dan penjual wajib membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotik, melarang memberi narkotik pada pencandu yang tak memiliki keinginan untuk sembuh, menahan paramedis dan menutup panti rehabilitasi.
Pada 1923, Badan Obat Amerika (FDA) melarang penjualan semua bahan narkotik terutama heroin, namun para pencandu bisa membelinya pasar gelap. Pasar gelap pertama dibuka di Chinatown, New York.
Tahun 1970 Presiden Amerika Richard Nixon melancarkan perang terhadap Heroin. Salah satu langkah Nixon adalah berjanji membantu kesejahteraan Turki yang selama ini menjadi pemasok utama heroin ke Amerika mulai tahun 1950-1970 dengan memberi menyediakan tentara bantuan dan meningkatkan perekonomi.
Rakyat Turki juga bantuan senilai 35 juta per tahun sebagai imbalan memusnahkan ladang opium dan menggantinya dengan tanaman lain terutamanya di wilayah Anatolia, karena Anatolia merupakan produsen utama opium di Turki. Turki membutuhkan waktu setahun untuk memusnahkan ladang opium dan membakarnya dengan herbisida yang dikirim Amerika.
Perang Candu
KapanLagi.com - Awal abad 19 opium dibawa ke daratan Cina (Tiongkok) oleh para pedagang Inggris sebagai pengimbang ekspor teh ke Inggris. Opium di Tiongkok digunakan sebagai obat selain diperdagangkan. Pada masa Emperor Yung Cheng candu dihisap menggunakan pipa khas yang terbuat dari tanah liat dan diminum bersama arak. Asap candu ini diyakini bisa memberikan mimpi sewaktu tidur.
Saat pemerintahan Kekaisaran Ming dan Ching, Cina menutup jalan perniagaan dengan dunia Barat karena mereka mengganggap mereka mampu memenuhi keperluan rakyat dan tidak mau bergantung pada Barat.
Hal ini sangat menyulitkan Inggris, karena barang-barang Tiongkok seperti sutera, tembikar, rempah dan teh yang dimonopoli oleh Inggris memiliki pasaran luas di Eropa.
Melalui rundingan perdagangan akhirnya kekaisaran Cina mengijinkan Inggris berdagang di Cina tepatnya di Guangzhou (Canton). Namun Inggris menyalahgunakan kesepakatan ini dengan memasukkan opium ke Guangzhou setelah mereka mengetahui penggunaan candu cukup meluas dikalangan penduduk. Mereka ingin menjalankan perdagangan baru yaitu menjual opium atau candu.
Langkah Inggris memasukkan opium ini direspon kalangan pencandu Guangzhou, apalagi Inggris memiliki akses mudah mendapatkan opium dari India, yang secara geografis dekat dengan daratan Cina, sangat memudahkan peredaran opium di masyarakat Guangzhou.
Mengetahui semakin banyaknya pencandu Guangzhou, pada masa pemerintahan Kaisar Tao Kwang pada 1839, satu langkah tegas diambil Kwang untuk mengatasi masaah kecanduan di masyarakat. Kwang memerintahkan Komisaris Lin Tse-Hsu untuk memusnahkan dan membakar candu ilegal di Guangzhou. Pembakaran ini membuat berang Inggris dan menjadi awal dimulainya Perang Candu I. Perang yang berlangsung selama tiga tahun (1839-1842) ini menyisakan kelalahan besar-besaran bagi bangsa Cina, sebanyak 30 ribu rakyat Cina menjadi korban perang yang memaksa Cina untuk menandatangani Treaty of Nanjing (1842) dan The British Supplementary Treaty of the Bogue (1843).
Perjanjian Nanjing
Dalam perjanjian tersebut Cina wajib membayar upeti 21 juta ke Inggris sebagai ganti rugi. Cina juga harus membuka kembali pintu perniagaan ke dunia barat, dengan membuka pelabuhan di Guangzhou, Jinmen, Fuzhou, Ningbo, dan Shanghai. Inggris juga meminta wilayah Hong Kong menjadi tanah jajahan mereka. Perjanjian Nanjing menjadi pintu pembuka peredaran candu dan pembuka pintu dagang Barat ke Timur.
Perang Candu II terjadi antara Inggris, Prancis, dan Cina pada 1856 yang dipicu pencarian kapal milik Inggris The Arrow oleh bangsa Cina secara ilegal di Guangzhou. Hal tersebut membuat marah Inggris yang kembali mengobarkan perang dan kembali memenangkan peperangan. Guangzhou diduduki pasukan Inggris-Prancis sampai 1861.
Cina kembali mengalami kekalahan dan dipaksa menandatangai Treaty of Nanjing (1858) dimana Perancis, Rusia dan Amerika iku ambil bagian. Dalam perjanjian ini Cina bersedia membuka sebelas pelabuhan, dibukanya kedutaan asing, memberi sanksi pada aktivist misionaris Kristen serta melegalkan impor candu.
Perang kembali pecah tahun 1859 saat Cina menghalangi masuknya diplomat asing ke Beijing dan keinginan Inggris untuk memaksakan beberapa pasal baru dalam perjanjian Nanjing. Kali ini Inggris dan Perancis menguasai Beijing dan membakar Istana Musim panas Kaisar (Yuan ming yuan).
Konvensi Beijing tahun 1860 memutuskan Cina dipaksa untuk mematuhi kembali syart-syarat yang tertera di Perjanjian Nanjing dengan menyertakan beberapa konsensi tambahan dan mengakhiri perang.(opiumwar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar