Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 28 Desember 2015

Zakat Hasil Laut dan Perikanan

Zakat Hasil Laut dan Perikanan Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% *1) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang. Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*2) Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25 /1000 = Rp.100.000,- *1) Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28. *2) Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar