Wikipedia
Hasil penelusuran
Senin, 28 Desember 2015
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% *1) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*2)
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25 /1000 = Rp.100.000,-
*1) Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*2) Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar