Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 27 Desember 2015

tentang berbuka

Berbukalah Ketika Hari Sudah Gelap Oleh ABUYA HABIB HASYIM "... Makan dan minumlah sampai jelas bagimu mana benang putih dan benang hitam dari surya fajar, lalu tamatkanlah ibadah puasa itu sampai malam" (Q.S. Al-Baqarah 3:187). Ulama dan fuqoha (ahli fikih) sudah sepakat bahwa dalam pelaksanaan ibadah, apabila sudah ada perintah dari Allah SWT yang termaktud dalam kitab suci Al-Qur'anul Karim, atau sudah ada panduan sunah Rasul, ijtihad sudah tidak diperkenankan lagi. Dalam pelaksanaan ibadah shaum (puasa), sudah jelas ada perintah pelaksanaannya dalam surat Al-Baqarah 187 tersebut di atas. Dalam ilmu tafsir disebutkan bahwa ayat-ayat Alqur'an bisa menjelaskan satu sama lain, dan dalam konteks arti lail (malam) yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah 187, dijelaskan pula dalam dua surat lain, yaitu surat Al-Lail ayat 1-2 serta surat Dhuha ayat 1-2, di mana kedua surat tersebut pun menyebutkan kalimat-kalimat lail (malam). Maka, lail yang disebut dalam surat Al-Baqarah 187 menjelaskan waktu berbuka puasa, bukan waktu magrib, yaitu lail (malam yang gelap). Dalam Q.S. Al-Lail (94:1-2) dijelaskan, "Wallaili idha yaghsya, wannahari idha tajalla", artinya, "demi malam bila telah kelam dan demi siang bila terang." Dan dalam Q.S. Ad-Dhuhaa, (93:1-2) dijelaskan, "Wadhuhaa wallail idha sajaa", artinya, "demi waktu malam yang kelam". Setiap hari terutama pada bulan Ramadan, azan Magrib dikumandangkan sebelum tibanya lail, sedangkan lail baru tiba 15 menit setelah waktu Magrib. Untuk menghilangkan keragu-raguan dan agar ibadah puasa tidak sia-sia, sebaiknya salat magrib dahulu, dan setelah itu baru berbuka puasa. Semua dalil apabila berbeda dengan Alqur'an, seyogianya dikesampingkan, karena Alqur'an adalah firman Allah SWT yang keautentikannya terjamin. Tak ada orang yang bisa memalsukannya, sedangkan dalil kemungkinan kurang bisa memahaminya, seperti dalil hadis yang mengatakan, "umatku dalam keadaan baik-baik saja selama memperlambat sahur, dan mempercepat berbuka". Ini bukan berarti berbuka pada waktu magrib. Tetapi para sahabat Rasul ada yang menganggap waktu berbuka itu sampai benar-benar waktu malam sehingga ada yang menunggu sampai waktu salat isya. Tentang permulaan bulan Ramadan dan penentuan Idulfitri pun telah ada perintah dari Allah SWT dan sudah ada panduan dari Rasulullah saw., dijelaskan bahwa, "pada bulan Ramadan diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk untuk manusia, dan sebagai penjelasan yang membedakan antara kebenaran dan yang tidak, barang siapa yang telah menyaksikan bulan, hendaklah berpuasa..." (Q.S. Al-Baqarah 3:185). Adapun makna firman syahida itu berarti anjuran untuk melakukan rukyat, hal tersebut sesuai dengan sunah Rasul yang menyatakan, "mulailah berpuasa dengan rukyat dan akhiri puasa (berhari raya Idulfitri) dengan rukyat juga. Hisab yang memanfaatkan teknologi sebaiknya tidak dipakai untuk menentukan hari permulaan dan berakhirnya bulan Ramadan, tetapi untuk mendukung rukyat, dengan demikian tidak meninggalkan perintah-perintah Allah SWT dalam Alqur'an dan tidak juga melupakan sunah Rasul. "Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan kepada Rasul, dan janganlah kamu batalkan amalan-amalanmu" (Q.S. Muhammad 47:33). "Dan kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan supaya dipatuhi" (Q.S An-Nisa' 4:64). Adapun perintah Allah SWT kepada Rasul agar bermusyawarah dengan para sahabat (Q.S Ali-Imran 3:159) itu bukan masalah ibadah, tapi soal siasat perang dalam menghadapi musuh, seperti halnya Rasul mendengar usul dari sahabatnya yaitu Salman Al-Firisi untuk membuat parit dalam perang Khandak. Adapun soal ibadah dan soal hukum Islam, Rasul selalu medapat wahyu dari Allah SWT, beliau tidak bermusyawarah. Tentang perihal salat yang diamalkan di beberapa mesjid dalam bulan Ramadan setelah salat isya sebanyak 4 rakaat+3 rakaat itu bukan salat tarawih, melainkan salat tahajud yang diamalkan oleh Rasulullah saw. setiap malam setelah bangun tidur. (Hadist Bukhari riwayat Siti Aisyah A.S). Dalam bulan Puasa, di negeri Arab, salat tersebut disebut shalatul qiyam, sebab ayat-ayat yang dibaca setelah membaca surat Al-Fatihah panjang-panjang dan diamalkan setelah tengah malam. Adapun salat tarawih yang telah mendapat pengesahan dari semua fuqaha dan para ulama adalah sebanyak 20 rakaat, salam setiap dua rakaat, kemudian ditambah 2 rakaat salat syafa' dan 1 rakaat shalat witir. Rasul berpesan, "Al fuqaha' umanail rasul, artinya, "para ahli fikih adalah pengemban amanat Rasul". Bagi yang di waktu malam setelah bangun tidur akan mengamalkan salat tahajud (qiyam), salat tarawihnya 20 rakaat saja, karena nanti malam salat syafa' dan witir untuk menghindari salat syafa' dan witir 2 kali, sesuai dengan sabda Rasulullah saw. 'ij'alu akhiru solatikum alwitra (Jadikanlah shalat witir menjadi shalatmu yang terakhir dalam sehari). Selamat menunaikan ibadah saum Ramadan dalam bulan yang penuh rahmah, maghfirah dan pembebasan dosa. Marilah kita mempererat tali silaturahmi antarsesama Muslimin, dan jangan lupa berdoa semoga musuh-musuh Allah SWT, musuh-musuh Rasulullah saw serta musuh-musuh Islam walmuslimin oleh Allah SWT dibuat sibuk mengurusi problema mereka sendiri dan semoga Allah SWT membuat mereka tidak lagi memusuhi dan mengganggu negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim. Amin ya Robbal Alamin.*** Penulis, Ketua Ikatan Habaib Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar