Wikipedia
Hasil penelusuran
Jumat, 25 Desember 2015
makalah SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM.
-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM.
A’uudzubillaahiminasysyaithaanir rajiim
Bismillahirrahmaniraahim...
Assalamu’alaikumwarohmatullaahiwa Barokatuhu.
الْحَمْدُ ِللهِرَبِّالْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِاْلأَنْبِيَاءِوَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّابَعْدُ
Artinya :Segala puji bagi Allah Sang Penguasa alam semesta. Semoga salawat sertakeselamatan tercurahkan selalu kepada Nabi dan Rasul termulia. Bersertakeluarga dan sahabat-sahabatnya, semuanya.
نَحْمَدُهُوَنَسْتَعِيْنُهُوَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَاوَمِنْ سَيِّئَاتِأَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْيُضْلِلْهُ فَلاَهَادِيَ لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ وَعَلَىاَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Artinya:Kami panjatkan segala puji padaNya dan kami meminta pertolonganNya. Serayamemohon ampun dan meminta perlindunganNya dari segala keburukan jiwaku dan darikejelekan amaliahku. Barang siapa yang telah Allah tunjukkan jalan baginya,maka tiada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang telah Allah sesatkanjalannya, maka tiada yang bisa memberinya petunjuk. Ya Allah limpahkanlahsalawat dan salam bagi Muhammad berserta keluarga dan sahabat-sahabatnya,semuanya.
الْحَمْدُ ِللهِالَّذِيْأَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ. وَنُصَلِّيْوَنُسَلِّمُعَلَى خَيْرِ اْلأَنَامِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِوَصَحْبِهِأَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Artinya:Segala puji bagi Allah yang telah memberi sebaik-baik nikmat berupa iman danislam. Salawat dan doa keselamatanku terlimpahkan selalu kepada Nabi AgungMuhammad Saw berserta keluarga dan para sahabat-sahabat Nabi semuanya , AMMABA’DU
Di antara ayat-ayat Quran ada yang disebut ayat Muhkamat dan ayat Mutasyabihat.
Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas arti dan maksudnya serta mudah dipahami. Ayat ini disebut juga Qot’iy al-Dalalah, yaitu ayat yang artinya satu dan jelas serta bersifat absolut.
Sedangkan ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayatyang belum jelas pengertiannya dan mengandung arti lebih dari satu. Sehingga untuk menentukan mana arti yang dimaksudkan ayat tersebut perlu diadakan penelitian dan pengkajian yang lebih mendalam. Ayat ini disebut juga Zonnyal-Dalalah, yaitu ayat yang artinya tidak jelas dan boleh mengandung arti lebih dari satu.Dari kedua macam ayat Quran tersebut di atas, ayat Mutasyabihatlah yangmenyebabkan timbulnya pertentangan/perbedaan antara para ulama, karena dalam memahami ayat tersebut mereka berbeda pendapat.
Perbedaan dalam memahami dan menginterpretasikan ayat Mutasyabihat inilah (di samping perbedaan dalam memahami isi Sunah yang tidak bersifat absolut) yang kemudian melahirkan aliran-aliran (mazhab) dalam Islam.
Dalam teologi (ilmu kalam) lahir lima mazhab, yaitu: Khawarij, Murji’ah,Muktazilah, Asy’ariah, dan Maturidiah.
Sedangkan dalam hukum (ilmu fikih) lahir beberapa mazhab, di antaranya, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali (keempat mazhab ini adalah mazhab besar), serta mazhab-mazhab lainnya yang termasuk mazhab kecil, yaitu mazhab at-Tauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’idan az-Zahiri.Khusus dalam bidang hukum Islam (fikih), hal tersebut di atas merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat. Masih banyak faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih. Faktor-faktor lain inilah yang penulis ingin bahas dalam makalah ini.PEMBAHASAN
Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat dalam Hukum Islam........
Jika kita memasuki kawasan hukum Islam (fikih), maka kita tidak akan lepas dari terjadinya perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Hal ini disebabkan obyekbahasan fikih biasanya adalah masalah-masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yanguntuk menentukan hukumnya harus dilakukan ijtihad lebih dahulu.
Sebagai contoh,
dalam masalah hukum membaca Quran bagi orang yang sedang haid, terjadiperbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan hukumnya tidakboleh, dengan alasan bahwa pada saat sedang haid, manusia dalam keadaan tidaksuci dan ada Hadis yang melarangnya.
Ada pula yang membolehkannya, dengan alasan tidak ada dalil yang menunjukkanketidakbolehannya.Contoh lainnya adalah ,
Ada sebagaian ulama mensyahkan thalaq dengan ucapan marah apalagi tanpa marah tanpa melalui rukun2 nya yang disyariatkan ALLOH SWT dalam hukum Nya (al qur'an) ,sementara yang lain berpendapat bahwa sebagaimana Nikah ada rukun nya demikianjuga dengan Thalaq ada rukun2 nya yang telah ALLOH tentukan di dalam hukum nya (Al Quran) , kalau tidak mengikuti rukun2 dimaksud akan timbul banyak modhurat nya , akan banyak Istri dan anak2 bisa menjadi korban pendzaliman dari para suami , kalau suami se-enak nya saja ucapkan thalaq dan disyahkan oleh ulama , contoh mau menikah lagi , istri yang mau dinikahi minta dia menceraikan dulu , dan suami mengikuti permintaan dzalim perempuan itu , atau sudah punya istri empat mau menikah lagi maka salah satu istri diceraikan s , ketika terjadi keributan diantara pasangan suami istri dan setan yang bertugas menceraikan pasangan suami istri ikut peran , suami menalak istri dalam keadaan marah tak terkendali ada ulama yang mengatakan syah cerai nya tanpa mengikuti rukun2 yang ALLOH SWT tentukan, ada maszhab yang mensyahkan dan ada juga maszhab lain yang tidak mensyahkan kata cerai yang terlontar dalam kondisi amarah tsb . . .
para ulama yang shahih berpendapat bahwa thalaq itu harus di persiapkan dan diucapkan dengan tekad yang sungguh – sungguh (ber azham) ,dalam keadaan sadar , jelas alasan sar’i nya , di masa suci sebelum di gauli (atau sedang tidaksedang haid) , adanya 2 saksi yang adil dll. . . .( ath Thalaq , 1) dan itu pun sebelum nya harus ada hakim diantara kedua pasangan itu untuk lebih dulu menyelesaikan problem pasangan2 itu.
Contoh lain :
seorang istri yang ditalak tiga oleh suaminya dengan mengikuti rukun2 yang ditentukan Alloh dlm hukum2 Nya ( Al Qur'an). (Setelah ke -1 dan ke-2) Istri yang dalam keadaan seperti ini tidak boleh dirujuk oleh suaminya kecuali jika ia telah menikah dengan suami baru dan suaminya yang baru itu telah menceraikannya. Inilah hukum yang telah ditetapka oleh Allah dalam Quran surat al-Baqarah (2): 230.Yang diperselisihkan adalah :
apakah istri dan suaminya yang baru itu harus melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum mereka bercerai.
Sebagian besar ulama berpen-dapat bahwa sebelum diceraikan, istri harus disetubuhi dahulu oleh suaminya yang baru.
Akan tetapi Sa’ied ibn Musyayyab berpendapat bahwa suami pertama boleh menikah kembali dengan istrinya itu setelah diceraikan oleh suami barunya, walaupun belum disetubuhi.Kedua contoh ini merupakan masalah yang masuk dalam wilayah fikih. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya, keduanya tidak luput dari terjadinya perbedaan pendapat.Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih sangat banyak,sehingga di antara para ulama terjadi perbedaan argumentasi tentang faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan-perbedaan itu dalam fikih.
Dalam makalah ini penulis mencoba menggabung argumentasi-argumentasi para ulama tersebut.Di antara faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat itu adalah:
1. Perbedaan mengenai sahih dan tidaknya nash.....
Kesahihan suatu nash (dalam hal ini Hadis) kadang-kadang diperdebatkan. Ada ulama yang mau menerima kesahihan suatu nash dan ada pula yang menolaknya. Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat (terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Ada seorang mujtahid yang menggunakan suatu Hadis sebagai hujjah karena perawinya ia anggap dapat dipercaya, tetapi oleh mujtahid lainnya Hadis tersebut ditolak, karena, menurutnya, perawi Hadis itu tidak dapat dipercaya.2. Perbedaan dalam memahami nash.....
Dalam suatu nash, baik Quran maupun Hadis, kadang-kadang terdapat kata yangmengandung makna ganda (musytarak), dan kata majazi (kiasan), sehingga artiyang terkandung dalam nash itu tidak jelas. Terhadap nash yang demikian ini,para ulama berbeda-beda dalam memahaminya. Misalnya kata قُرُوْءٍ (qur¬’) dalamsurah al-Baqarah (2): 228 mempunyai 2 arti, “suci” dan “haid”, sehingga dalammenafsirkan ayat tersebut para mujtahid berbeda pendapat.
Di samping itu, perbedaan pemahaman ini juga disebabkan perbedaan kemampuanmereka satu sama lain.3. Perbedaan dalam menggabungkan dan mengunggulkan nash-nash yang salingbertentangan.....
Dalam suatu masalah kadang-kadangterdapat dua atau lebih nash yang bertentangan, sehingga hukum yang sebenarnyadari masalah tersebut sulit diputuskan. Untuk memutuskannya biasanya para ulamamemilih mana nash yang lebih kuat (arja¥) di antara nash-nash itu, atau mencarititik temu di antara nash-nash tersebut. Dalam mengambil keputusan dan mencarititik temu inilah biasanya para ulama berbeda pendapat.4. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul sebagai sumber intinbath.....
Para mujtahid, dalam memilih suatu Hadis atau mencari suatu dalil, mempunyaicara pandang dan metode yang berbeda-beda.
Suatu Hadis, yang oleh seorang mujtahid dijadikan sebagai dalil dalam suatumasalah, mungkin saja ditolak oleh mujtahid lain dalam masalah yang sama. Halini disebabkan sudut pandang mereka terhadap Hadis itu tidak sama.Ada mujtahid yang mengambil perkataan atau fatwa seorang sahabat Nabi dalammemecahkan suatu masalah, tetapi ada pula mujtahid yang menolaknya, tidak maumengambil fatwa sahabat tersebut.Begitu pula ada mujtahid yang menjadikan amaliah penduduk Medinah sebagaihujjah, tetapi oleh mujtahid lainnya ditolak.Hal ini karena mereka mempunyai metode yang berbeda dalam menentukan suatuhukum.5. Perbedaan dalam perbendaharaan Hadis.....
Di antara para sahabat, kemungkinan besar, banyak yang koleksi Hadisnya tidaksama dengan sahabat lainnya. Hal ini karena tidak mungkin mereka selalubersama-sama berkumpul atau mendampingi Nabi. Mungkin saja pada saat sahabatyang satu sedang bersama Nabi sedangkan sahabat yang lain tidak hadir, sehinggapada saat Nabi mengemukakan suatu masalah ia tidak tahu
Oleh karena di antara para sahabat sendiri koleksi Hadisnya tidak sama, makasudah barang tentu di antara para mujtahid pun akan terjadi hal yang sama.Perbedaan koleksi Hadis yang dimiliki para mujtahid ini pada gilirannya akanmenyebabkan mereka berbeda pendapat.6. Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum....
Perselisihan para mujtahid mengenai ilat (`illah=sebab) dari suatu hukum jugamerupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih. Sebagaicontoh, dalam Islam kita diperintahkan untuk berdiri jika bertemu denganusungan jenazah. Para mujtahid berbeda pendapat tentang siapa jenazah itu,orang Islam, orang Kafir, atau kedua-duanya. Sebagian besar mujtahidberpendapat bahwa yang dimaksudkan adalah kedua-duanya, jenazah orang Islam danKafir. Jadi, umat Islam diperintahkan untuk berdiri jika bertemu dengan usunganjenazah, baik jenazah orang Islam maupun orang Kafir. Akan tetapi ada yangberpendapat bahwa perintah untuk berdiri itu hanya terhadap jenazah orangKafir. Hal ini karena di dalam sebuah Hadis diterangkan bahwa pada suatu hari,ketika sedang berjalan, Rasulullah saw. bertemu dengan jenazah orang Yahudi,lalu beliau berhenti dan berdiri.Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Islam..........
Perbedaan pendapat mengenai masalah-masalah yang ada dalam fikih harus disikapi dengan arif dan bijaksana.
Kita tidak boleh bersikap apriori dengan langsung menyalahkan satu pendapat dan membenarkan pendapat lainnya. Sikap apriori yang semacam ini dapat memicu terjadinya perpecahan di kalangan umat. Masalah yang biasanya menimbulkan perbedaan pendapat dalam fikih adalah masalah furu’iyah (cabang), bukan masalah pokok.Oleh karena itu, mempertajam pertentangan atau perbedaan pendapat dalam masalah cabang ini hanyalah membuang-buang waktu dan energi.Sebenarnya di antara para imam mazhab sendiri tidak ada satu pun yang merasa pendapatnya paling benar. Mereka tidak saling menyalahkan, apalagi menjatuhkan. Bahkan diantara mereka tidak ada yang menyuruh orang untuk hanya mengikuti pendapat mazhabnya, karena mereka menyadari bahwa mereka hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari salah dan lupa.Imam Malik pernah berkata :“Saya ini tidak lain, melainkan manusia biasa. Sayaboleh jadi salah dan boleh jadi benar. Maka oleh sebab itu, lihatlah danpikirlah baik-baik pendapat saya. Apabila sesuai dengan Kitab (Al Qur’an) danSunnah, maka ambillah ia dan jika tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah, makatinggalkanlah ia.”Imam Syafi’i pernah berkata kepada Imam Ar-Rabi’:“Apa saja yang telah berlaku menurut sunnah Rasulullah s.a.w. padahal bersalahan dengan mazhabku, maka tinggalkanlah mazhabku itu karena sunnah itulah mazhab yang sebenarnya.”Jadi jelaslah bahwa di kalangan imam mazhab sendiri tidak terjadi perselisihan,apalagi perpecahan. Mereka sebenarnya telah benar-benar memahami HadisRasulullah saw. yang berbunyi:“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalahsuatu rahmat.”Di sini Rasulullah memberikan isyarat kepada umatnya bahwa perbedaan pendapatitu pasti terjadi di antara sesama umat Islam.
Dalam Hadis itu pula beliau mengajarkan umatnya bagaimana menyikapi perbedaanpendapat tersebut.
Di sini tampak bahwa beliau ingin agar perbedaan pendapat itu justrumempersatukan umat, bukan masalah memecah-belah mereka.
Carilah hikmah di balik perbedaan-perbedaan itu.Oleh : Ahmad Seadie
KEPUSTAKAAN:
Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, al-ImamTaqi ad-Din. Kifayat al-Akhyar fi Hall Ghayat al-Ikhtishar. Semarang: TohaPutra, t.t., Jilid 1 dan 2.Arifin, Bey. et. al. Menuju Kesatuan Paham Tentang Mazhab. Surabaya: Bina Ilmu,1985Al Bayanuni, Muhammad Abul Fath. Studi Tentang Sebab-sebab Perbedaan Mazhab.Surabaya: Mutiara Ilmu, 1994.Dasuki, Hafizh. et. al. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1994, Jilid 4Al Dzarwy, Ibrahim Abbas. Teori Ijtihad dalam Hukum Islam. Semarang : DinaUtama, 1993Hasan, Drs. M. Ali. Bagaimana Sikap Muslim Menghadapi Masalah Khilafiyah,Jakarta (1975): Bulan Bintang.Hasyim, Umar. Membahas Khilafiyah Memecah Persatuan, Wajib Bermazhab dan PintuIjtihad Tertutup[?]. Surabaya: Bina Ilmu, 1984.Mujamma’ Khadim al Haramain asy Syarifain al Malik Fahd li thiba’at al Mush-hafasy Syarif.Al Qur'an dan Terjemahnya,1413 H.Nasution, Harun. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI-Press, 1983, hlm. 34.
Sebab-Sebab Munculnya Perbedaan Dalam Islam
oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Kenyataan ini akan menyebabkanperbedaan hukum-hukum dalam masalah furu'iyah dikarenakan perbedaan dalampemahaman dan hasil-hasil ijtihad. Mustahil pendapat-pendapat dan mazhab-mazhabyang ada bersatu serta sepakat dalam menyikapi hal-hal yang bersifat furu'iyah.Hal ini dikarenakan beberapa sebab. Hasan Al-Banna dalam risalahnya berjudulDa'watuna menyebutkan sebab-sebab yang paling esensial yaitu:
1. Perbedaan kekuatan akal dalammelakukan istinbath 'deduksi hukum', dalam memahami dalil-dalil, menyelamikandungan2 makna, dan dalam menghubungkan antara hakikat yang satu denganhakikat yang lain. Agama merupakan gabungan dari ayat-ayat, hadist-hadist, dannash-nash yang ditafsirkan oleh akal pikiran melalui batasan2 bahasa dan kaidahnya.Dalamhal ini, setiap orng pasti saling berbeda. Karena itu, perbedaan adalah suatukeniscayaan yang tidak dapat dihindari.
2. Adanya kenyataan perbedaan banyakdan sedikitnya ilmu seseorang. Dalam artian,ada ilmu yang telah sampai kepadaseseorang, namun tidak sampai kepada orang lain, orang ini keilmuannya beginidan orang itu keilmuannya begitu. Karena itu, Imam Malik pernah berkata kepadaAbu Ja'far al-Manshuri ketika ingin memaksa semua orang untuk menggunakan kitabal-Muwaththa', "Adalah para sahabat Rasulullah tersebar di berbagaipenjuru negeri, dan pada setiap kaum mempunyai corak keilmuan sendiri. Jika kaumambawa semua orang kepada satu pendapat, maka hal itu akan menimbulkanfitnah."
3. Perbedaan kondisi dan lingkungan.Karenanya, kita melihat fikih penduduk Irak berbeda dengan fikih pendudukorang2 Hijaz. Bahkan kita menyaksikan bahwa pendapat seorang ahli fikih yangsama pada kondisi dan lingkungan tertentu, dapat berbeda pendapatnya padakondisi dan lingkungan yang lain. Kita bisa melihat bagaimana Imam Syafi'iberfatwa dengan menggunakan qaul qadiim (hasil ijtihadnya sebelum masuk mesirdi Irak) dan berfatwa dengan menggunakan qaul jadiid (hasil ijtihad setelahmasuk mesir). Padahal, pada kedua pendapat tersebut sama-sama ia ambil dari konsepdan pandangan yang jelas dan benar menurutnya. Hal ini tidak berarti iamenyimpangkan kebenaran di dalam dua pendapatnya tersebut.
4. Perbedaan kemantapan hatiterhadap suatu riwayat ketika menerimanya. Kita menemukan seorang perawimenurut seorang imam adalah tsiqah (terpercaya). Karenanya, imam tersebutjiwanya merasa tenang, dan dirinya merasa baik. Maka,ia merasa baik mengambilriwayat darinya. Dan menurut imam yang lain perawi itu cacat, setelah diketahuidari keadaanya (yang membuat cacat)
5. Perbedaan dalam menentukankualitas indikasi dalil. Misalnya, imam ini berpendapat bahwa praktek yangdilakukan orang-orang didahulukan atas hadist ahad, namun imam yang lain tidaksetuju dengan hal tersebut. Atau imam ini mengambil dan mengamalkan hadist mursal,tapi imam yang lain tidak.
Imam Hasan Al-Banna melanjutkan"semua sebab2 diatas menjadikan kita yakin bahwa kata sepakat dalamcabang2 agama adalah suatu hal yang ustahil, bahkan bertentangan dengan tabiatagama itu sendiri. Karena Allah menginginkan kelanggengan dan keabadian agamaini, menginginkan agama ini bisa berjalan sesuai dengan ruang dan waktu. Karenaitu, agama ini sangat elastis, lembut, lentur, tidak kaku, dan tidak keras.
Kita meyakini hal ini. Karena itu,konsekuensinya kita harus berlapang dada dan saling pengertian kepada orang2yang tidak sesuai dengan kita dalam masalah2 furu'iyah.
kita memandang bahwa perbedaan2 initidaklah menjadi penghalang bagi terjalinnya tali kasih sayang dan salingmembantu diantara kita. juga tidak menjadi penghalang bagi kita dan merekauntuk menggapai makna Islam yang sempurna dengan ajaran2nya yang begitu luasdan indah, serta menghambat untuk mempraktekkan undang2 yang paling baik, yangterkandung di dalamnya.
Bukankah kita adalah muslim seperti halnya mereka?
bukankah kita senang mengambil suatuhukum yang menenangkan jiwa kita, dan demikian pula dengan mereka?
bukankah kita diperintahkan untukmencintai saudara kita sebagaimana kita mencintai diri kita sendiri?
jadi, apalagi yang diperselisihkandan dipertentangkan?
Kita lihat bagaimana sahabat2 Nabisaw, saling berbeda pendapat. Namun, apakah perbedaan tersebut menimbulkanperbedaan dalam hati mereka?
apakah perbedaan tersebut memecahbelah persatuan diantara mereka, atau dapat memutuskan tali hubungan yangmengikat diantara mereka?
tentu saja tidak! Jika para sahabatsaja saling berbeda pendapat diantara mereka, padahal mereka adalah orang yangpaling dekat dengan masa kenabian, lalu kenapa kita saling bertengkar danbermusuhan hanya karena perbedaan2 kecil yang tidak penting sama sekali...
Allahu 'Alam
Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha Menurut Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili
Tulisan kali ini merujuk kemuqaddimah kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Dr.Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah. Mengawali pemaparan, Syaikh Dr. Wahbahaz-Zuhaili menjelaskan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) antarmadzhab fiqih maupun ikhtilaf yang terjadi antar ulama dalam satumadzhab bukanlah sesuatu yang tercela, selama perbedaan tersebut tidak padabagian pokok agama dan keyakinan. Selama dalam perkara furu’i dan ijtihadi,perbedaan pendapat tersebut malah merupakan rahmat dan kemudahan bagi umatserta merupakan bagian dari kekayaan tasyri’i pada umat ini.
Adanya perbedaan pendapat dikalangan fuqaha ini juga tidak menunjukkan adanya pertentangan dalam syari’at,melainkan ini terjadi karena kelemahan manusia dalam memahami syari’at. Dandemi menghilangkan kesempitan (haraj), maka kita dibolehkan beramaldengan salah satu pendapat fuqaha yang ada.
Menurut Syaikh Dr. Wahbahaz-Zuhaili, ada beberapa hal terpenting yang menjadi penyebab terjadinyaperbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, yaitu:
1. Perbedaan memahami maknalafazh-lafazh dalam bahasa Arab
Hal ini terjadi pada lafazh yang mujmal,musytarak, atau lafazh yang diragukan termasuk lafazh yang ‘amm ataukhashsh, haqiqah atau majaz, haqiqah atau ’urf,muthlaq atau muqayyad. Bisa juga disebabkan perbedaanpendapat dalam i’rab, atau perbedaan dalam memahami kata yang memilikiberagam makna, baik dalam bentuk mufrad maupun murakkab.
Sebagai contoh adalah perbedaan memahami makna القرء,apakah ia berarti suci dari haid, atau sebaliknya artinya adalah haid.
2. Perbedaan dalam riwayat
Misalnya suatu hadits sampairiwayatnya kepada salah seorang fuqaha, sedangkan kepada fuqaha yang lain tidaksampai. Atau sampai kepada seorang fuqaha melalui jalan yang dha’ifdan tidak bisa dijadikan hujjah, sedangkan kepada fuqaha yang lain sampaimelalui jalan yang shahih, dan lain-lain.
3. Perbedaan sumber dalil
Ada beberapa dalil yangdiperselisihkan oleh fuqaha kebolehannya digunakan sebagai hujjah, seperti istihsan,mashalih mursalah, qaulush shahabi, istishhab, danlain-lain. Sangat terbuka peluang terjadi perbedaan pendapat fiqih, misalnya,antara yang menggunakan mashalih mursalah sebagai dalil dengan fuqahayang tidak menggunakannya.
4. Perbedaan dalamkaidah-kaidah ushuli
Seperti kaidah ‘amm yangdikhususkan tidak menjadi hujjah, mafhum tidak menjadi hujjah, dansemisalnya.
5. Ijtihad denganmenggunakan qiyas
Misalnya tentang syarat-syarat danjalan-jalan‘illat, ini membuka peluang yang besar terjadinya perbedaanpendapat. Menurut Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, perbedaan dalam menggunakan qiyasini merupakan penyebab paling banyak terjadinya perbedaan pendapat dikalangan fuqaha.
6. Pertentangan (ta’arudh)dan pemilihan (tarjih) di antara dalil-dalil
Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha juga banyak terjadi karena hal ini, dan bahkan melahirkan perdebatan diantara mereka. Pertentangan bisa terjadi antar nash, atau antar qiyas. Misalnya terjadi pertentangan dalam sunnah, apakah yang diterima qaul,fi’l, atau taqrir. Perbedaan pendapat juga bisa terjadi dalam memahami sifat tindakan Rasul, apakah merupakan bagian dari toleransi kasus perkasus terkait adat istiadat dan perilaku bangsa arab ketika itu sebagai strategi untuk memenangkan mereka menerima Kebenaran ALLOH yang UTAMA atau terkait dengan strategi lainnya atau yang merupakan FATWA RASULULLAH SHALLALAHU ALAIHI WASALLM fatwa. Dan banyak yang lainnya.
*****
Enam hal di atas merupakan penyebab terpenting terjadinya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Dari memahami penyebab terjadinya perbedaan pendapat para fuqaha ini, semoga cakrawala berpikir kita semakin luas dan hidayah furqon berlimpah bagi kita dan akhirnya bisa berlapang dada terhadap adanya perbedaan-perbedaan pendapat tersebut , serta tidak menampakkan sikap mau menangd an benar sendiri.
Sebagai pelajaran, para mujtahid dikalangan shahabat bahkan menghindari menyebut hasil ijtihad mereka sebagai‘hukum Allah’ dan ‘syari’at Allah’, mereka hanya berkata, ‘ini adalahpendapatku, jika pendapat tersebut benar, itu berasal dari Allah, sebaliknya jika pendapat tersebut keliru, itu berasal dariku dan dari syaithan, dan Allah dan Rasul-Nya terlepas dari kekeliruan tersebut’.
dan bisa memilih mana yang lebih dekat dengan Kebenaran ALLOH yang hahiki (al qur'an)
Semoga bermanfaat.
I. PENDAHULUAN
Ijtihad merupakan dinamika ajaran Islam yang keberadaannya harus dipertahankan untukmenciptakan kehidupan yang kreatif. Hal ini disebabkan Al-Qur’an hanya mmemuatpermasalahan-permasalahan secara garis besar. Manusia harus mampu menerjemahkandan menjabarkan nash-nash Al – Qur’an yang masih garis besar itu kedalamrealitas kehidupan masyarakat yang dinamik dan selalu berubah. Jika semangatijtihad ini ditinggalkan ummat Islam maka yang terjadi adalah stagnasi,padahal al-Qur’an selalu relefan denagan gerak dan dinamika masyarakat.
Salah satu kenyataan dalam fiqihadalah adanya perbedaan pendapat, banyak penyebab perbedaan pendapat dlamfiqih, bisa saja dari faktor metode atau faktor tempat tinggalnya para ulamatersebut. Dalam makalah ini saya mencoba memaparkan dari pengertian ijtihad,ruang lingkup ijtihad dan faktor penyebab perbedaan dalam berijtihad.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijtihad
Kata Ijtihad berakar dari al-juhd, yang berarti al-thaqah (daya,kemampuan,kekuatan) ataudari kata al-jahd yang berarti al-masyaqah (kesulitan,kesukaran)[1]. Daripengertian diatas bisa kita simpulkan bahwa ijtihad secara bahasa adalahpengarahan semua kemampuan untuk suatu aktivitas yang berat atau sukar. Dalampengertian secara bahasa diatas dapat kita ketahui ada dua unsur pokokyaitu pertama kemampuan dan yang kedua obyek yang berat atau sulit.
Ijtihad menurut ulama ushul ialahusaha seorang yang ahli fiqh yang menggunakan seluruh kemampuannya untukmenggali hukum yang bersifat amaliah (praktisi) dari dalil-dalil yang bersifatterperinci[2].
Dari beberapa pengertian diatas dapat kita ketahui bahwaijtihad adalah suatu usaha untuk menentukan hukum.
B. Ruang lingkup ijtihad dan syaratmujtahid
Ada batasan dalam berijtihad, ruang lingkup berijtihadadalah hukum-hukum syara yang dalailnya bersifat dzanni. Maksud dari dalil yangbersifat dzanni adalah dalil yang bersifat umum tidak pasti maknanya. Syahnyahasil ijtihad yang di keluarkan mujtahid harus memenuhi beberapa syarat. Tidaksembarangan orang bisa melakukan ijtihad, syarat-syaratnya yaitu:
1. Mengetahui bahasa Arab dengan segala seginya sehingga memungkinkan dia untuk menguasai pengertian susunankata-katanya karena obyek pertama bagi mujtahid ialah pemahaman terhadapnash-nasah Al-Quran dan hadis yang berbahasa Arab.
2.Mengetahui Al-Quran dan hadisterlebih yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’.
3.Mengetahui segi-segi pemakainaqiyas, seperti illat dan hikmah penetapan hukum, di samping fakta-fakta yangada nashnya dan yang tidak ada nashnya.
4.Pandai menghadapi nash-nash yangberlawanan.
5.Mengetahui ilmu ushul fikih[3].
Dari syarat-syarat ini dapat kitaketahuai bahwa ijtihad adalah hal serius yang tidak bisa diwakilkan ataudilakukan sembarang orang. Dan bila mana ada orang yang melakukan ijtihad tapitidak memenihi syarat di atas, maka hasil ijtihadnya tidak kuat.
C. Penyebab Terjadinya PerbedaanIjtihad
Beberapa hal yang dapatmenyebabkan perbedaan ijtihad, sebab pertama yaitu berbeda dalam memahaminash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosio-kultural dangeografis mujtahid .adapun sebab pertama itu adalah:
1.Karena perbedaan dalam memahami danmengartikan kata-kata dan istilah baik dalam Al-Quran maupun Hadist. Misalkansaja, dalam Al-Qur’an terdapat kata quru,. Sebagian ulama’ ada yang mengartikanhaidh dan sebagian yang lain ada yang mengartikan suci.
2.Berbeda tanggapan terhadap Hadist.Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat(terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatuHadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Sehingga, ada beberapaulama’ yang berbeda dalam mengkategorikan bahwa suatu hadits tersebutdimasukkan ke dalam hadits shohih, hasan, maupun dho’if. Konsekuensinya,kehujjahannya pun akan berbeda satu sama lainnya.
3. Berbeda tanggapan tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil) dantarjih (menguatkan satu dalil atasdalil lainnya) seperti: Tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, danlain sebagainya[4].
4.Perselisihan tentang ilat dari suatuhukum. Perselisihan para mujtahid mengenai ilat (`illah=sebab) dari suatu hukum juga merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan hasil ijtihad[5]
Dan sebab kedua adalah metode yang disebabkan sosio-kultural dan geografis mujtahid, disini hanya akan mengambil dari empat mujtahid yang mempengaruhi cukup luas dalam islam . Yaitu:
Sejarah singkat mengenai empat imam mengenai hasil metodenya yang disebabkan sosio-kultural dan geografis. Pada masa sahabat ada dua kelompok (pandangan hukum) yaitu kelompok pertama Ali binAbi Thalib bersama Bilal kelompok pertama lebih menekankan ke nash secara ketatdan kelompok kedua lebih kerasio yang lebih luas tokoh kelompok ini diantaranyaUmar bin Khatab dan Ibnu Mas’ud. Dan selanjutnya kelompok ini berkembang menyebar dan memeliki pengaruh. Kelompok pertama berkumpul disekitar hijazsedangkan kelompok yang kedua berkumpul disekitar kufah. Sejarah kemudianmenceritakan kepada kita bahwa Imam Malik tinggal di makkah (termasuk daerahhijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kuffah. Imam Malik hidup didalam yangmasih banyak menjumpai sahabat Nabi sehingga dalam berijtihad lebih kenashsecara ketat, sedangkan Imam Abu Hanifah tinggal dimana sedikit sekali dijumpaisahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan dalam pemecahan kasus.
Berikutnya sejarah singkat mengenai Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Kedua Imam ini adalah murid dari ImamMalik sehingga mereka berdua mengikuti dari gurunya yaitu lebih cenderung kekelompok Hijaz.
Metode-metode ijtihad imam empat:
I. Imam Abu Hanifah
1.Berpegang pada dalalatul Qur'an
- Menolak mafhum mukhalafah- Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan- Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
2. Berpegang pada hadis Nabi
- Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))- Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
4. Berpegang pada Qiyas
- Mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
5. Berpegang pada istihsan
II. Imam Malik bin Anas
1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
- zhahir Nash- menerima mafhum mukhalafah2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah3.Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinahdaripada hadis ahad)4. Qaulus shahabi5. Qiyas6.Istihsan7.Mashalih al-Mursalah
III. Imam Syafi'i
1.Qur'an danSunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar,karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satualasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya,menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teksAl-Qur'an dalam kasus tertentu)2. Ijma'3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadisahad)4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadisahad daripada Qiyas)5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinahsebagai dasar ijtihadnya
IV. Imam Ahmad bin Haniibal
1.An-Nushush(yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidakmenaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
- menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)- menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam AbuHanifah)
2.Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
3. Ijma'
4.Qiyas[6]
Dari beberapa sebab perbadaan diataspada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metodepengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya..
III. KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan ijtihad yang yang terjadi di antara para mujtahid memang bukanlah sesuatu yang tak dapat terhindarkan. Tanpa mengetahui latar belakang dan alasan-alasan, akan memberikan kesan negative terhadap perbedaan-perbedaan ini. Faktor kultur atau budaya yang ada pada masa di manamasing-masing mujtahid hidup merupakan salah satu penyebab terjadinya perbedaanini. Bagaimana tidak, seorang mujtahid tentu akan menyesuaikan kultur masyarakat yang ada pada saat itu.
IV. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat sayapaparkan. Saya yakin dalam penulisan makalah ini masih ada banyakkesalahan-kesalahan. Untuk itu, kritik yan bersifat membangun sangat sayaharapkan. Semoga dapat memberikan manfaat pada kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abuzahrah Muhammad, ushul fiqih, Jakarta : PT. Pustaka Firadaus (cetakankesepuluh) 2007
DjazuliH.A., Ilmu Fiqih Pengalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta:PT. Prenada Meia 2005
http://ahza.multiply.com/journal/item/13
http://ustadzmuis.blogspot.com/2008/07/pola-pola-ijtihad-dalam-hukum-islam.html
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/hikmah/572-mengapa-ulama-berbeda-pendapat.html
RusliNasrun,Konsep Ijtihad Al-Asyaukani, Jakarta: PT. Logos,1999
A. Pengertian perbedaan pendapat
Perbedaan pendapat atau ikhtilaf, secara lingusitik dalam kajian bahasaInggris, dapat diterjemahkan beraneka ragam, difference of opinion, distinctionatau controvercy. Akan tetapi, jika disimak secara mendalam, kata contovercylebih tepat.
Dalam bentuk bahasa Arab, kata Ikhtilaf diambil dari kata Khalafa yang berartiberpisah, perselisihan. Menurut istilah, Thaha Jabir menjelaskan, Ikhtilaf adalahproses yang dilalui dengan metode yang berbeda antara seorang dan yang lainnyadalam bentuk perbuatan atau perkataan.
Perbedaan dalam bahasa Arab dikenal dengan kataikhtilaf atau khilaf. Perbadaan pendapat dalam fiqh merupakan perbedaan yangdisebabkan oleh perbedaan akal fikiran, karena bila diitinjau darisebab-musababnya secara global, perbedaan itu dibagi dua, yaitu perbedaan yangdisebabkan budi pekerti (moral) dan perbedaan yang diseebabkan oleh akalfikiran. Perbedaan yang diseebabkan moral itu biasanya dikarenakan terlalumenganggap cukup dengan melihat permukaan suatu masalah saja dan tidak maumendalami dengan seksama dan teliti, seperti su’u dzon dengan orang lain,fanatik buta terhadap pendapat seseorang atau madzhab dan golongan tertent. Initergolong ikhtilaf yang buruk dan tercela .
Adapun perbedaan yang disebabkan akal fikiran adalah perbedaan pandangan dalam suatu masalah, baik masalah ilmiah seperti perbedaan dalam cabang Syari’at Islam, atau bersifat akidah, politik, dan lain-lain.Perbedaan pandangan itu dikarenakan perbedaan kemampuan akal ditambahpengaruh-pengaruh sampingan yang mempengaruhi akal, seperti lingkungan, zaman,situasi dan kondisi, baik bersifat positif atau negatif.
Maka perbedaan dalam fiqh merupakan sesuatu hal yangpasti terjadi, karena tabiatnya agama, bahasa, manusia juga tabiatnya alam ddankehidupan. Oleh karena itu orang-orang yang menghendaki bersatunya semua orangdalam satu pendapat di bidang hukum-hukum ibadah, muamalah dan lain-lain daricabang agama Islam, maka berarti ia menginginkan sesuatu hal yang mustahilterjadi. Bahkan perbedaan dalam fiqh ini dianggap rahmat oleh mayoritas ulamadengan merujuk salah satu hadist Nabi SAW yang dikeluarkan Imam al-Suyuthidalam “al-Jami’ al-Shogir” : ”ikhtilafu ummati rahmah” (perbedaan antarumat-umatku adalah suatu rahmat).
Ikhtilaf fiqhi ini, tidak hanya dianggap sebagai halyang lazim dan rahmat, namun juga bisa merupakan harta karun warisan yang amatberharga, karena perbedaan pendapat para ulama adalah peninggalan yang bisadijadikan bahan kajian bagi perkembangan fiqh itu sendiri di masa mendatang,juga bahan pertimbangan dan masukan yang tidak sedikit nilainya.
Namun sayang ada sebagian kelompok umat Islam yangtidak mengetahui hal ini atau pura-pura tidak mengetahuinya. Mereka tidakmenganggap perbedaan umat Islam sebagai rahmat; mereka mengklaim bahwa kelompokdan ibadah mereka yang paling benar; mereka membid’ahkan ibadah kelompok lain,mencacinya, mengkritiknya bahkan mengkafirkannya; mereka menganggap dirinyasebagai satu-satunya kelompok ahlus sunnah wal jama’ah yang sesuai dengan ulamasalaf (lampau), sehingga mereka menamakan dirinya dengan Jama’ah Salafiyah atauKaum Salafi .
B. Sebab-sebab terjadinya Ikhtilaf
Dalam hukum kausalitas, ”ada sebab, ada akibat”.Begitu pula, dalam Ikhtilaf. Tidak mungkin ada Ikhtilaf, jika tidak ada penyebabnya. Dalam hal ini, penyebab itu adalah faktor-faktor yang mempengaruhi para ulama dalam menggali hukum Islam sehingga berbeda dengan ulama lainnya.
Karena sumber hukum Islam pada masa sahabat sepeninggalan Nabi SAW adalah al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad Sahabat (termasukbagian dalam Ijtihad ialah Qiyas, Ra’yu dan Ijma’ ), maka sebab-sebab perbedaanpendapat di kalangan Ulama juga dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori:
1. al-Qur’an
Sebab-sebab perbedaan pendapat yang diakibatkan sumberpertama ini, antara lain karena sebagai berikut:
sebab adanyaØkontadiksi antar sesama nash-nash al-Qur’an dan adanya upaya Ulama’ untukmencegah pertentangan itu (dengan ijtihad tentunya), seperti perbedaan‘Iddahnya wanita hamil yang ditinggal mati suaminya.
Disebabkan karenaperbedaan dalam memahami ayat-ayat mujmal (global),Ø seperti perbedaan‘Iddahnya wanita yang ditalaq dalam keadaan haid.
Disebabkan karenasebahagian sahabat terkonsentrasi dengan zahirnyaØ teks atau nash(tekstual), sedangkan yang lainnya lebih memilih makna yang tersirat(kontekstual), seperti perbedaan pendapat antara Ibn Abbas dan Zaid Ibn Tsabitdalam hal waris.
Sebab sebagiansahabat berhenti pada zahirnya nash-nash umum dan tidakØmenemukan atau menganggap nash lain sebagai peng-takhshish-nya, sedangkan yanglain menemukannya.
Sebab perbedaan pendapatdalam memahami suatu struktur kalimat dalam nash-nash al-Qur’an yang memilikidua aspek pengertian.Ø
2. As-Sunnah
Adapun sebab-sebab perbedaan pendapat ulama dalam menyikapiSunnah-sunnah Rasul saw, baik qauliyah, fi’liyah, taqririyah atau hammiyahsebagai sumber hukum dapat dikelompokkan menjadi enam faktor penyebab , yaitu:
Sampainya suatuØhadist (hukum atau fatwa) kepada sebagian sahabat, sedangkan yang lain tidak,maka ia akan berijtihad dengan ra’yu-nya. Jika demikian, ada empat akibat,yaitu (a) Ijtihadnya akan sama dengan hukum asli. (b) ulama akan Taroju’(menarik kembali fatwa ijtihadnya). (c) bertentangnya hasil Ijtihad denganhadist yang baru didengarnya. (d) tidak sampai kepadanya hadist sama sekaliatau tidak mendengar bantahan ijtihadnya dari sahabat yang lain yang memilikibukti hadist tertentu. Antara merekasama-sama melihat perbuatan Nabi SAW (hadist Fi’liyah),Ønamun sebagian mereka menganggap perbuatan Nabi SAW itu sebagai qurbah ataukesunnahan dan sebagian yang lain hanya mubah.
Karena lalai atau lupaakan sunnah yang didengar atau dilihatnya.Ø Perbedaan persepsi antara mereka dalam memahami perkataan-perkataan Nabi SAW (sunnah Qauliyah).Ø
Perbedaan dalammenentukanØillat hukum suatu Sunnah. Perbedaan pemahamandalam menyikapi beberapa sunnah yang saling kontradiktif.Ø Perbedaan kuantitasdan kualitas hafalan sunnah-sunnah Nabi diantara para UlamaØ
3. Ijtihad
Ijtihad yang dilandaskan pada pemakaian ra’yu untukmenyempurnakan ijtihad fiqh yang berlangsung pada periode ini tidak biasterelakkan, karena nash-nash sangat terbatas sedangkan peristiwa-peristiwa yangterjadi begitu banyak, tidak berhentikan sebatas nash yang ada, sehinggasahabat harus mengembalikan permasalahan-permasalahan itu kepada arahnya (yangbaru), agar diperoleh hukum kebenaran. Mereka melakukan itu dengan mencaripetunjuk melalui tujuan-tujuan syara’ yang universal (maqashid al-Syari’ahal-‘Ammah) serta prinsip-prinsip umum (mabadi Kulliyah).
Sebab-sebab perbedaan pendapat yang melalui pintu Ijtihaddengan ra’yu ini tidak bias dilepaskan dari perbedaan yang ada antara mereka,berbagai hal termasuk ra’yu-nya atau pandangan intelektualitasnya yang sangatdipengaruhi oleh akal, kepribadian, keluarga, dan lingkungannya. Yang samuanyaini diilhami oleh ijtihadnya Nabi saw sendiri dan pemahaman mereka akanmaqashid syari’ah juga keshahihan atau kejelian pandangan mereka terhadapmashlahat manusia, sehingga mereka tidak mungkin keliru dalam memandang suatukemaslahatan. Ikhtilaf antara mereka dalam berijtihad bermuara padamasalah-masalah yang tidak terdapat nash yang pasti, kemudian mereka menetapkanhukumnya dengan mengqiyaskan kepada sesuatu yang manshush (mempunyai nash )atau memasukkannya ke dalam kaidah umum atau dengan memperhatikan kemaslahatanmanusia yang di ketahui dan diyakini mereka bahwa syara’ sangat memberiperhatian dan selalu menjaga kemaslahatan itu.
Di antara sahabat Nabi saw yang pandai dan terkenal dalammengunakan ra’yunya (ijtihad) adalah Ali bin abi Thalib, Abu Bakar,Umar binKhotob,Ustman bin Affan,abdullah bin mas,ud,Zaid bin Tsabit,Mu’az bin Jabal banlain-lain.Selain tiga faktor diatas, juga terdapat sebab yang lain ,yaitu:
>Perbedaan Qawa’id Ushuliyya
Sebab-sebab yang yang berkaitan dengan kaidah-kaidah ushuldiantaranya mengenai istisna,yakni: Jumhur Fuqaha berpendapat,bahwa istisna(pengecualian) itukembali kepada keseluruhannya. Sedangkan menurut Abu Hanifah,istisna itu hanyakembali kepada jumlah terakhir saja.
Bagi yang berpendapat bahwa istsna itu kembali kepada jumlahterakhir saja, maka bila orang itu telah bertaubat tidak lagi dinyatakan fasik,dan tetap harus didikenakan hukuman dera dan belum bisa dijadikan saksi. Adapunyang berpendapat kedua,yang menyatakan bahwa istisna kembali kepadasemuanya,orang yang sudah taubat itu tidak lagi inyatakan fasik,dan juga jugadikembalikn haknya untukmenjadi saksi;tetapi masih tetap dihukum dera, karenahukuman dera ini menyangkut hak adami (manusia) yang tidak bisa digugurkan dengan taubat.
[1] Dr, Nasrun Rusli,KonsepIjtihad Al-Asyaukani, Jakarta: PT. Logos,1999. hal 73-74
[2] Prof. Muhammad abuzahrah, ushul fiqih, Jakarta : PT. Pustaka Firadaus (cetakan kesepuluh) 2007.hal 567-568
[3] http://ustadzmuis.blogspot.com/2008/07/pola-pola-ijtihad-dalam-hukum-islam.html
[4] Prof.H.A. Djazuli, IlmuFiqih Pengalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: PT. PrenadaMeia 2005 hal117-118
[5] http://ahza.multiply.com/journal/item/13
[6] http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/hikmah/572-mengapa-ulama-berbeda-pendapat.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar