Wikipedia
Hasil penelusuran
Jumat, 25 Desember 2015
makalah Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan
Perbandingan Mazhab: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan
A. Pengertian Perbandingan Mazhab
*Mazhab berarti Jalan, aliran, paham.
*Perbandingan dalam bahasa Arab adalah Muqaranah, yang berarti membandingkan antara dua perkara atau lebih.
Perbandingan Mazhab berarti, mengumpulkan pendapat para imam mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang masalah yang diperselisihkan dan kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil dalil tersebut satu sana lainnya untuk menemukan yang terkuat dalilnya.
B. Ruang Lingkup Pembahasan Perbandingan Mazhab
1. Dalil-dalil yang digunakan sebagai dasar oleh para mujtahid, baik dari Al Quran, Hadits, maupun dalil hukum lainnya.
2. Metode atau cara yang ditempuh dalam berjtihad Dan cara beristimbat dari sumber sumber hukum yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukum.
3. Latar belakang para Mujtahid, latar belakang munculnya suatu mazhab dan perbedaan yang muncul ditengah mazhab yang ada.
4. Pola pemikiran imam mazhab
5. Kondisi sosiologi serta hukum yang berlaku ditempat muqarin tinggl.
C. Tujuan dan Manfaat Pembahasan Perbandingan Mazhab
1. Untuk mengetahui hukum agama secara sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
2. Untuk mengetahui pendapat antara mazhab satu dengan yang lain dan untuk mengetahui faktor- faktor penyebab perbedaan mazhab
3. Untuk mengetahui istimbat dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum dari dalil yang terperinci.
4. Dapat mengetahui letak perbedaan pendpat yang diperselisihkan.
5. Agar memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan mentarjihkan mana yang lebih kuat.
6. Mendekatkan berbagai mazhab agar perpecahan umat dapat disatukan kembali.
7. Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh.
8. Menghindarkan kepicikan dalam mengamalkan syariat Islam karena hanya terikat pada satu madzhab
9. Menghilangkan sifat taqlid buta.
Tujuan dari muqaranah bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan mazhab lain melaikan untuk mencari titik temu dalil hukum yang lebih kuat, serta mendekatkan dan mempererat mazhab yang ada
PERBANDINGAN MAZHAB
PENDAHULUAN
Ada beberapa hal yang perlu disampaikan, Pertama, dalam Islam terdapat empat mazhab fiqih yang terkenal. Urutannya: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Inilah mazhab yang terkenal dalam fiqih Islam. Kedua, walaupun sudah ada ada empat mazhab tidak berarti bahwa semua syariat Islam itu telah dibicarakan oleh ke empat mazhab tersebut. Ini berarti, belum tentu pendapat di luar empat mazhab itu secara otomatis salah. Salah atau tidak mesti menggunakan pijakan dan patokan yang sudah disepakati yaitu quran dan hadits. Ketiga, barangkali ada baiknya ikhwanfillah mengetahui, mengapa hanya empat mazhab? Karena hanya empat mazhab yang lolos dari seleksi alam. Mengapa bisa lolos, sebab imam2 dari ke empat mazhab ini mempunyai pengikut2/murid2 yang rajin mencatat perkataan imamnya yang terus-menerus diwariskan hingga sampai kepada kita. Imam2 yang diwariskan ilmu dari imam yang empat itu belum tentu kadarnya keimanannya di bawah imam yang empat, banyak diantaranya yang juga sangat pandai. Namun pendapat2 mereka akhirnya dinisbatkan kepada pemberi pendapat yang yang pertama, yaitu imam yang pertama. Berikut penjelasannya.
PEMBAHASAN
A. Perbandingan Mazhab
Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya[1].
Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
Hukum-hkum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur’an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional[2].
Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab adalah:
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hkumnya disertai dalil-dalil tau lasan yan dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Ikhtilaf dalam islam
Ikhtilaf berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqih sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:[3]
Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
Perbedaan dalam masalah hadits.
Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah lughawiyah nash.
Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
Perbedaan tentang qiyas.
Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
Perbedaan dalam masalah nash
Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
Mazhab dalam fiqih
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a. Menurut Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b. Menurut KH. Abdurahman, mazhab dalam istilah islam berarti pendapat atau aliran seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah.
c. Menurut A. Hasan mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.
B. Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Orang Yang Mempelajari Perbandngan Mazhab
1. Kewajiban Muqarin
Melakukan studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak semua orang dapat melakukannya, sebab studi ini akan mennetukan sikap setelah menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya lebih maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang objektif disertai penambilan pendapat mazhab yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat itu kepada mazhab yang diperbandingkan[4]. Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan objektifitas serta kesadaran akan tanggungjawabnya. Karena itu, seorang muqarin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]
a. Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal.
b. Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
c. Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
d. Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
e. Hendklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata.
2. Langkah-langkah Kajian dalam Fiqih Muqaran
Seorang peneliti fiqih muqaran idealnya harus menempuh lngkah-langkah sebagai berikut:
a. Menentukan masalah yag akan dikaji, umpamanya masalah “hkum bacaan msmalah” pada awal fatihah di dalam shalat.
b. Mengumpulkan semua pendapat fuqaha yang menyangkut dengan masalah tersebut dengan meneliti semua kitab-kitab fiqih dalam berbagai mazhab.
c. Mengumpulkan semua dalil dan jihat dalalahnya yang menjadi lanadasan semua pendapat yang dikutip, baik dalil-dalil itu berupa ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah, ijma dan qiyas aaupun dalil-dalil lain.
d. Meneliti semua dalil, untuk mengetahui dalil-dalil yang dhaif agar dapatr dibuang dan untuk mengetahui dalil-dalil yang kuat serta shah untuk dianalisa lebih lanjut.
e. Menganalisa dalil dan mendiskusikan jihat jihat didalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil-dalil itu telah tepat digunakan pada tempatnya dan didalalahnya memang menunjukkan kepada hukum dimaksud, ataukah ada kemungkinn atu alternative yng lain.
f. Menelusuri hikmah-hkmah yangterkandung di belakang perbedaan itu, untuk dimanfaatkan sebagai rahmat Allah SWT.
g. Untuk mengevaluasi kebenaran-kebenaran pendapat yang terpilih itu, perlu dikaji sebab-sebab terjadinya pendapat yang pada prinsipnya tidak keluar dari empat sebab ulama yang akan diuraikan. Dan seterusnya.
3. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah Mazahib
Melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendpatkan dal yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagaian ulama muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat dianggap lemah karena tidak berlandaskan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab[6].
Hasil studi perbandingan yang terbaik adalah mengamalkan apa yang menurut muqarin paling kuat dalilnya, baik bagi si muqarin maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atu yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu.[7]
C. Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
Sementara orang menyangka, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah karena semata-mata pendapat pribadi orangnya, sehingga munncullah mazhab dan pendapat-pendapat. Anggapan orang yang keliru didukug pula oleh sikap orang-orang yang “fanatic buta” terhadap mazhab dan mengangkat pendapat mazhb lebih tinggi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di satu pihak dan pihak lain hampir semua kitab “matan” tidak menyebutkan sandaran pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun cara pengalisaannya.
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha, membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu:
1. Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul.
2. Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul.
3. Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah.
4. Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Sebab-sebab khusus menganai sunah Rasul, yaitu:
• Perbedaan dalam penerimaan haits.
• Perbedaan dalam menilai periwayatan hadits.
• Iktilaf tentang kedudukan Rasulullah SAW.
Hikmah adanya Ikhtilaf, yaitu:
1. Niatnya jujur dan menyadari akan bertanggungjawab bersama.
2. Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan untuk memperluas cakrawala berpikr.
3. Memberikan kesempatan berbicara kepada lawan atau pihak yang berbeda pendapat dan bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.
Tujuan mengetahui sebab terjadinya ikhtilaf
Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para ulama fiqih, sangat penting untuk membantu kita, agar keluar dari taqlid buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang lebih baik, serta tepat dalam mengistinbatkan hukum juga dapat mengembangkan kemampuan dalam hukum fiqih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.
D. Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Di Kalangan Sahabat
Ikhtilaf di sekitar Fatwa Sahabat
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa perkataan sahabat yan tidak hanya berdasarkan pkiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat islam. Hampir smua ahli ushul (fiqih) menyatakan hal serupa ketika membahas tentang mazhab sahabat (fatwa sahabat).
Adapun yang masih diperselisihkan leh para ulama adalah perkataan sahabat yang semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak dala satu pendirian, contoh perbedaan pendapat dikalangan sahabat antara lain:
Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.[8] Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas
Ikhtilaf dan sekitar Fatwa Tabi’in
Pada masa Tabi’in kedudukan ijtihad merupakan alat untuk menggali hukum Islam semain meluas, meskipun prinsip musyawarah sudah kurang berfungsi, karena sulit untuk dilaksanakan, mengingat ulama sudah mulai terpencar-pencar keeluruh wilayah islam. Juga disebabkan kaum muslimin telah terpecah belah setelah wafat khalifah Usman menjadi 3 yaitu: golongan Khawarij, Syiah, dan golongan Jumhur. Semula perpecahan tersebut hanya mengenai masalah politik dalam pemerintahan islam, namun kemudian berpngaruh juga terhadap perkmbangan dan perrttumuhan hukum islam, terutama pada masa sesudahnya.[9] Hal ini disebabkan masalah politik yang berakibat dalam bidang ijtihad yang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum islam. Walaupun pada hakikatnya masing-masing golongan itu hampir sama dalam hal pendirianya tntang masalah politik, tetapi mengenai masalah hukum terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing golongan.
KESIMPULAN
Tujuan kajian ini adalah untuk menghindari ta’asub (fanatik) buta, sehingga tidak terjadi friksi dengan pihak/golongan lain. Pada prakteknya ternyata memang banyak friksi di lapangan yang seharusnya tidak mesti terjadi. Hal ini karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi yang benar tentang mazhab2 yang ada.
Semua imam mazhab sepakat bahwa pijakannya tetap Quran dan Hadits, ucapan mereka tentang ajakan untuk kembali kepada Al-Quran dan Al-Hadits, walaupun dengan redaksinya berbeda2. Maka seperti imam Syafi’i pernah mengatakan: “jika sebuah hadits itu shahih, maka itulah mazhabku.” Amatlah mungkin imam yang empat itu tidak mengetahui adanya hadits shahih selain pendapat (ra'yu) yang mereka miliki. Karena sarana/prasarana saat itu masih belum semodern sekarang.
Jadi sangat mungkin imam yang satu mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan hadits shahih. Imam Ibnu Tayimiyah mengatakan, “Amatlah mungkin hadits tersebut pada waktu itu belum sampai ke telinga sang Imam. Para perawi hadits nabi jumlahnya sangat banyak dan tinggal tersebar di seluruh jazirah arab sehingga sang imam bisa saja tidak mengetahui hadits tersebut.” Kita yang hidup sekarang, harus bisa memaklumi. Biar bagaimanapun juga imam yang empat itu adalah manusia yang mulia yang kadar keimanannya tidak perlu diragukan lagi.
________________________________________
[1] Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997.
[2] Abu Sulaiman, Abd. Al-Wahab Ibrahim, al-Fikr al-Ushuli, Jeddah : Dar al-Syuruq, Cet. I, 1983.
[3] Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003
[4] Khomis, Qasim Abdul Aziz, Aqwal al-Shahabah, Kairo : Maktabah al-Iman, 2002.
[5] Ibid1
[6] Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet. III, 2003.
[7] Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 2002.
[8] Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
[9] Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos, Cet. III, 2003.
di 12.34
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN MAFAAT MEMPELAJARI PERBANDINGAN MAZHAB
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN MAFAAT MEMPELAJARI PERBANDINGAN MAZHAB
A. PENGERTIAN
Perbandingan mazhab atau dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-mazahib berasal dari dua sub kata, yaitu kata muqaranah dan mazahib. Secara etimologi muqaranah seperti dalam kamus munjid karangan Luis Ma’luf adalah berasal dari kata : قارن – يقارن – مقارنة yang artinya mengumpulkan, membandingkan antara dua perkara atau lebih. [1]
Berdasarkan makna lughowi diatas, maka perbandingan mazhab menurut ulama fiqh adalah :
الفقه المقارن : جمع آراء الأئمة المجتهدين مع أدلتها فى المسالة الواحدة المختلف فيها. ومقابلة هذه الأدلة بعضها مع بعض ليظهر بعد مناقشتها أي الأقوال أقوى دليلا
“Mengumpulkan pendapat paa imam mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan, dan kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut satu sama lainnya untuk menemukan yang terkuat dalilnya.”[2]
Sedangkan pengetian mazhab secara etimologi berasal dari kata :
ذهب – يذهب – ذهبا - مذهبا dengan bentuk jamaknya مذاهب yang berarti المعتقد االطريقة artinya aliran atau paham yang diikuti/dianut.[3]
Sedangkan dalam Ensiklopedia Islam mazhab diartikan sebagai pendapat, kelompok atau aliran yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu baik filsafat, hukum fiqh, teologi dan sebagainya. Pemikiran ini kemudian diikuti oleh kelompok atau pengkutnya dan dikembangkan mennjadi suatu aliran sekte atau ajaran.[4]
Adapula yang mengartikan mazhab sebagai tempat berjalan, aliran. Dalam istilah Islam berarti pendapat, faham atau aliran seroang alim besar dalam Islam yang disebut imam seperti mazhab syafi’I, mazhab Maliki dan lain sebagainya.[5]
Dari pengertian-pengertian diatas mengenai arti muqaran maupun mazhab itu sendiri baik secara etimologi maupun secara terminologi, tentunya kita bias memahami bahwa yang dimaksud dengan perbandingan mazhab atau muqaranah al-mazahib adalah membandingkan, mempertemukan serta mendiskusikan pendapat atau pandangan mazhab-mazhab terhadap suatu masalah, dengan mengadakan seleksi atau perbandingan terhadap dalil-dalil yang mereka gunakan serta cara beristimbath atas dalil tersebut dengan segala argumentasinya.
B. RUANG LINGKUP
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu sama lain dalam melakukan istimbat hukum.[6]
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola piker para imam mazhab, serta sistematika sumber hyang digunakan, juga latar belakang imam tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka masalah tersebut tidak termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.[7]
Secara eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’ lainnya.
2. Metode atau cara mereka berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum.
3. Latar belakang para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
4. Pola pemikiran para imam mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab.
5. Kondis sosiologis serta hukum-huum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.
C. TUJUAN DAN MANFAAT MEMPELAJARI PERBANDINGAN MAZHAB
Barangkali pada sebagian orang masih ada yang beranggapan bahwa mempelajari berbagai mazhab dan perbedaan yang ada didalamnya adalah sesuatu yang tabu dan tidak ada gunanya, dengan asumsi bahwa perbandingan itu akan menggoyahkan pendirian seseorang dan boleh jadi nantinya seseorang akan selalu membanding-bandingkan hukum/dalil dan mencari yang mudah dengan berpindah-pindah mazhab.
Mempelajari perbandingan mazhab sangatlah luas manfaatnya sebab perbandingan yang dilakukan merupakan perbandingan lintas mazhab, tidak ada lagi keterikatan pada satu paham, netralitas benar-benar diuji dalam hal ini sehingga keputusan yang diambil benar-benar objektif berdasarkan kenyataan dan bukan rekayasa hukum.
Tujuan dari muqaranah atau perbandingan bukanlah setelah kita membandingkan sebuah dalil atau hukum, lantas kita jadikan untuk saling melemahkan atau menjatuhkan pendapat satu dengan lainnya, karena fungsi perbandingan juga untuk mempererat atau mendekatkan mazhab-mazhab itu sendiri.
Diantara manfaat mempelajari ilmu muqaranah al-mazahib adalah sebagai berikut :
1. Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
2. Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, ataupun mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati atau diperselisihkan dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.
3. Dapat mengetahui metode istibath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci
4. Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan
5. dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang terkuat.
6. Dapat mendekatkan berbagai mazhab sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga ukhuwah islamiyah lebih terjalin.
7. Dapat mengetahui betapa luasnya pembahsan ilmu fiqh
8. Dapat menghilangkan kepician dalam mengamalkan syari’at islam, yang hanya terikat pada satu pendapat serta menyalahkan pendapat mazhab lain.
9. Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.
________________________________________
[1] Luis ma’luf, Al-Munjid, (Beirut : Daar Al-Masyriq, 1986), Cet ke-16, hal. 625
[2] Prof. KH. Abdul Wahab Alif MA., Pengantar Studi Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Daarul Ulum Press, 1995), Cet ke-2, hal. 9
[3] Luis ma’luf, Al-Munjid, (Beirut : Daar Al-Masyriq, 1986), Cet ke-16, hal. 240
[4] Ensikloedia Islam, (Jakarta : PT. Ihtiar Baru Van Hoeve, 1999) Cet ke-5, hal 214.
[5] M. Bahri Ghazali, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : 1992) Cet. Ke-1, hal 7
[6] Drs. Romli SA, M.Ag., Muqaranah MAzahib fi al-Usul (Jakarta : Gaya Media Pratama , 1999), Cet. Ke-1, hal. 12.
[7] M. Bahri Ghazali, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : 1992) Cet. Ke-1, hal 9
di 22.15
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar