Wikipedia
Hasil penelusuran
Minggu, 27 Desember 2015
akat perdagangan
Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7
Suatu contoh:
Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
Zakatnya: Rp.150.000.000,- x 25 /1000 = Rp.3.750.000,-
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar